CILEGON, SSC – Polres Cilegon mencatat angka kejahatan di Tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Taripar Laut Silitonga mengatakan, total kasus kejahatan selama 2025 berjumlah 663 kasus. Angka tersebut turun 12 kasus dibanding Tahun 2024 sebanyak 675 kasus. Menurutnya, penurunan kasus ini karena sinergi kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dari angka tersebut, diketahui tren kasus menonjol pada 2025 juga menurun. Tren kasus menonjol tahun ini tercatat sebanyak 263 kasus. Jumlah tersebut turun 44 kasus dibanding Tahun 2024 sebanyak 307 kasus.
“Ini merupakan prestasi seluruh masyarakat Cilegon dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga angka kasus kejahatan maupun tren kasus menonjol baik curat, curas, curanmor, penganiayaan, narkoba, pembunuhan, kejahatan terhadap anak, itu menjadi menurun,” ucap Kapolres Martua dalam konferensi pers, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Selasa (30/12/2025).
Kapolres juga memaparkan, keberhasilan juga dicapai Polres Cilegon dalam penyelesaian perkara. Baik perkara yang telah P21 di Kejari Cilegon, restoratif justice maupun yang bukan delik pidana atau penghentian kasus.
Penyelesaian perkara di tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyelesaian perkara tahun 2025 tercatat sebanyak 402 perkara. Penyelesaian perkara meningkat 31,8 persen atau sebanyak 97 kasus dibanding Tahun 2024 sebanyak 305 kasus.
Menurut Silitonga, keberhasilan tersebut bukan semata kinerja Polres Cilegon tetapi pro aktif masyarakat.
“Ini bukan keberhasilan Polres Cilegon saja tetapi kontribusi seluruh pihak yang menyadari bahwa penyelesaian perkara ini harus cepat, dalam hal pro aktifnya masyarakat. untuk menghadirkan ataupun secara kesadaran untuk bersedia berkontribusi penyelesaian perkara atas penanganan kasus yang kami sedang hadapi,” paparnya.
“Jadi nilai positifnya berani untuk berkata jujur,” sambung Kapolres.
Silitonga juga menyinggung kasus kecelakaan lalu lintas. Pihaknya mencatat jumlah kasus laka lantas di Tahun 2025 sebanyak 223 kasus. Dengan jumlah korban meninggal dunia 33 orang, luka berat 38 orang, luka ringan 223 orang kerugian materiil secara finansial Rp 303 juta.
Jumlah laka lantas tersebut dibandingkan tahun sebelumnya terdapat kenaikan 7 kasus. Di mana pada tahun 2024, jumlah kasus laka lantas sebanyak 216 kasus.
Ia menerangkan faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pertama, laka lantas disebabkan karena laka tunggal. Di mana pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraan saat mengemudi.
“Pertama, faktor laka tunggal. Faktor laka tunggal ini out of control, dalam hal tidak bisa mengendalikan. Karena sibuk melakukan aktivitas di dalam mobil, sehingga tidak fokus ketika mengendarai kendarai roda empat atau tidak fokus mengendarai roda dua,” ucapnya.
Faktor lainnya, kata Kapolres karena kondisi alam. Kecelakaan bisa terjadi dari kondisi alam karena faktor cuaca, hujan, ataupun cuaca yang ekstrem. Selain itu, faktor penyebab kecelakaan juga karena kondisi jalan.
“Ada juga yang menyebabkan hal-hal itu harus kita lakukan evaluasi ke depannya. Dalam hal peningkatan infrastruktur baik itu sarana prasarana jalan maupun sarana prasarana infrastruktur lainnya dan faktor lainnya. Itu disebabkan kondisi di jalan,” pungkasnya. (Ronald/Red)





