CILEGON, SSC – Rasa syukur diucapkan Jamaludin. Sopir bus Armada yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di lampu merah Damkar, Kota Cilegon pada November 2020 lalu ini bebas dari jeratan hukum setelah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Pada Hari ini, Jumat, (12/3/2021), dia dinyatakan bebas setelah mendapat Surat Penghentian Penuntutan dari Kejari Kota Cilegon. Surat diserahkan langsung oleh Kajari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti.
“Syukur alhamdulilah, saya senang sekali bisa bebas. Awalnya, saya sempat berpikir kasus akan lanjut, tapi alhamdulilah. Setelah menjalin perdamaian, saya bersyukur,” ujarnya usai menerima Surat Penghentian Penuntutan di Kejari Cilegon.
Sementara, Kajari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, restorative justice merupakan program terobosan baru yang dijalankan pihaknya. Salah satunya perkara penuntutan yang dihentikan terhadap kasus tersangka Jamaludin. Kasus laka lantas yang menjerat tersangka dihentikan penuntutannya karena tersangka mengajukan perdamaian dengan korban.
“Pada perkara ini, perdamaian telah dilakukan tersangka seperti membiayai pengobatan korban, sudah dibawa ke dokter, kemudian ada ganti rugi dan semua itu ada berita acara kesepakatannya,” ungkapnya.
Perkara seperti kasus tersangka Jamaludin dihentikan penuntutan dengan mengedepankan keadilan. Kejari dalam menghadapi kasus restoratif justice mempertimbangkan berbagai aspek keadilan. Diantara tersangka tidak dijerat ancaman di atas 5 tahun, nilai kerugian dibawah 2,5 juta dan tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
“Jadi kita tetap mengedepankan rasa keadilan, hak korban dan pelaku, rasa keadilan dan ketertiban masyarakat serta masyarakat sendiri memberi dukungan,” tuturnya.
Sementara, Kasipidum Kejari, Ikbal Hadjarati mengatakan, penerapan restorative justice merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menyatakan, tidak seluruh kasus perkara yang ditangani penyidik kepolisian kemudian berkas diteliti (p16) jaksa peneliti bisa di ajukan restorative justice. Karena saat perkara diajukan dengan restorative justice harus diuji kembali oleh jaksa penuntut umum. Ia menerangkan, jika tersangka dan korban saat diuji telah menyatakan benar-benar berdamai barulah kemudian diajukan restorative justice ke Kejagung.
“Jadi saat hasil perdamaian terlampir dalam berkas perkara, kami jaksa penuntut umum melihat ada perdamaian nya. Saat pemeriksaan, kita menguji kembali. Benarkah perdamaian ini terjadi? Kedua belah pihak kita dudukan bersama. Jadi tidak serta merta yang disajikan penyidik ada surat perdamaiannya (langsung bisa restorative justice), kita uji kembali,” tuturnya.
“Jadi kesungguhan hati nurani masing-masing (tersangka dan korban) sudah legowo mereka,” ucapnya. (Ronald/Red)

