CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah memeriksa puluhan saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021. Satu diantaranya adalah pejabat tinggi di BUMD Kota Cilegon itu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyatakan, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 73 orang saksi dari nasabah dan internal BPRS-CM. Ariyosa tidak menampik dari seluruh saksi yang diminta keterangan, satu diantaranya turut diperiksa pejabat tinggi BPRS-CM yang duduk sebagai direktur pada tahun 2018. Yang bersangkutan diperiksa tujuh hari setelah Kejari menyita sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
“Memang benar ada pejabat direktur Tahun 2018 dengan inisial IDR yang mana diperiksa pada tanggal 17 Februari lalu,” ujar Ariyosa kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Rabu (2/3/2022).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kata Ariyosa, dilakukan untuk memenuhi kepentingan penyidikan pada kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan terkait tugas dan wewenang yang bersangkutan di BPRS-CM.
“Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai direktur,” terangnya.
Sebelumnya diketahui pada Kamis (10/2/2022), Kejari Cilegon telah menyita tanah, bangunan, mobil dan motor yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Barang bergerak dan tidak bergerak itu disita Kejari dari Manajer Marketing BPRS-CM.
Sampai saat ini, kata Ariyosa, belum ada aset lain yang disita oleh pihaknya. Perhitungan nilai barang yang sebelumnya disita masih dalam proses oleh penyidik Pidsus Kejari Cilegon.
“Sebagaimana rilis kemarin belum ada penambahan barang-barang yang disita. Masih seperti kemarin yang marketing manajer,”tuturnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, Kejari belum menetapkan tersangka. Ia menyatakan, bilamana alat bukti dalam penyidikan telah terpenuhi maka penetapan tersangka akan disampaikan kepada publik.
“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka yang pasti andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” terangnya. (Ully/Red)