20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaKomisi I DPRD Cilegon Cecar BKPSDM, Pertanyakan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II...

Komisi I DPRD Cilegon Cecar BKPSDM, Pertanyakan Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II yang Lambat

-

CILEGON, SSC – Komisi I DPRD Kota Cilegon mencecar Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto saat evaluasi dengan dua OPD mitra Komisi I di ruang rapat DPRD, Kamis (23/10/2025). Sejumlah pertanyaan dicecar Komisi I mulai dari rotasi mutasi pejabat eselon II yang dinilai lambat hingga penolakan usulan mutasi oleh BKN.

Rapat itu dihadiri Ketua Komisi I, Ahmad Hafid, Sekretaris, Nadmudin, sejumlah anggota, Erik Airlangga, Muhammad Ari dan lainnya. RDP tersebut dipimpin oleh Erik Airlangga.

Rapat itu diawali dengan pemaparan kinerja di 2025 dan rencana di 2026.  Erik yang memimpin RDP dalam kesempatan itu mempertanyakan persoalan rotasi mutasi yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Padahal di beberapa kota/kabupaten di Indonesia salah satunya Kabupaten Bogor sudah bisa dilakukan rotasi mutasi. Ia menilai, lambatnya rotasi mutasi menjadi tontonan di masyarakat. Ia juga mempertanyakan mengapa dalam proses rotasi mutasi, Sekda Cilegon tidak dilibatkan.

Selain Erik, Ketua Komisi I Ahmad Hafid juga melontarkan pertanyaan terkait pejabat eselon II yang ditolak karena belum dua tahun menjabat. Ia mempertanyakan itu karena di daerah lain, pejabat dengan status yang sama dapat dimutasi.

“Teman-teman butuh jawaban yang konkret, agar rotasi mutasi ini kapan (dilaksanakan),” ujar Hafid.

Sementara, Sekretaris Komisi I Nadmudin juga melontarkan pertanyaan. Ia menanyakan target rotasi mutasi dilaksanakan. Nadmudin juga menanyakan, rotasi mutasi belum juga dilaksanakan padahal kepala daerah sudah lebih dari 6 bulan menjabat. Ia menanyakan mengapa saat ini masih ada uji kompetensi, padahal kepala daerah sudah bisa menjalankan hak prerogatifnya.

“Ini kan ada hak prerogatifnya kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi, kenapa itu masih ada dilakukan uji kompetensi,” tanyanya.

Mengenai pertanyaan itu, Joko menyatakan, uji kompetensi terhadap pejabat eselon II sudah selesai. Ia menjelaskan, dalam usulan ke BKN, ada yang musti diulang. Salah satunya melakukan wawancara susulan terhadap Kepala Inspektorat yang saat ini menjabat.

Joko juga menjelaskan, saat berkas 29 pejabat eselon II diusulkan, ada pejabat yang belum dua tahun. Pejabat itu dapat dimutasi jika mendapat penilaian kinerja sangat baik. Pejabat itu akhirnya di wawancara ulang.

“Terkait uji kompetensi sudah selesai. Pertama kita sampaikan bkn ada yang harus diulang. Inspektur yang duduk saat ini harus di wawancara pansel,” ucap Joko.

“Kedua saat kita ajukan, dia duduk jabatannya belum dua tahun. Bisa dimutasi dengan catatan, penilaian kinerja, semester pendek, itu sangat baik. Kebetulan Bu Nufus (kepala DPMPTSP) belum dua tahun, penilaian kinerja tri wulan pertama, baik, dan triwulan kedua sangat baik, tidak dua-duanya sangat baik. Akhirnya BKN rekomendasikan untuk diwawancara ulang,” terangnya.

Soal Sekda tidak dilibatkan, kata Joko, itu merupakan hasil konsultasi dan arahan dari BKN dan Provinsi. Dalam rekomendasi itu, kata Joko, Sekda salah satu yang diizinkan untuk ikut uji kompetensi.

Terkait rotasi mutasi yang dinilai terkesan lambat, kata Joko, tugas seluruh ASN bekerja sebaik-baiknya baik ada atau tidak ada mutasi.

Mengenai dua pengajuan yang ditolak Pusat, Joko menjelaskannya. Pengajuan pertama ke Kemendagri saat kepala daerah baru menjabat dua bulan, diakui Joko, memang ditolak. Namun ia tidak mengetahui mengapa hal itu ditolak.

Mengenai pengajuan kali kedua yakni ke BKN, pengajuan itu klaim Joko bukan ditolak. Dari 29 pejabat eselon II yang diusulkan untuk mutasi, 3 pejabat diminta BKN untuk diwawancara ulang.

“Memang di media ditolak, sebetulnya tidak ditolak dari 29 Jabatan Pimpinan Tinggi, 26 itu disetujui, 3 diulang. Dan itu sudah kita ulang kemarin, Pak Inspektur, Bu Nufus (Kepala DPMPTSP) dan Pak Sekda. Jadi secara ketentuan tidak ditolak, tetapi bahasa media ditolak,” terangnya.

Joko terkait kewenangan rotasi mutasi adalah sepenuhnya hak prerogatif kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Pihaknya hanya menjalankan tugas mengurus administrasi. Proses administrasi itu, kata Joko sudah diselesaikan.

“Kami hanya mengurus administrasi, dan proses itu sudah disampaikan ke pimpinan. Hak prerogatif ada di beliau, kalau kami hanya mengurus administrasi,” paparnya. (Ronald/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.