CILEGON, SSC – Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menyatakan, konser musik yang diselenggarakan di Kota Cilegon mampu mendongkrak pajak hiburan.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan penyelenggaraan konser musik Padi Reborn yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. Dana menyatakan, pajak hiburan dari konser tersebut mencapai Rp 100 juta.
“Pajaknya sekitar 100 juta, tapi angka persisnya berapa saya gak hafal, harus lihat data,” kata Dana ditemui saat Peringatan Isra Mi’raj tingkat Kota Cilegon di Alun-alun Kota Cilegon, Senin (13/3/2023).
Mantan Kadishub Cilegon ini mengaku, selama ini PAD yang bersumber dari pajak hiburan masih masih belum optimal karena adanya Pandemi Covid-19 sejak 2 tahun lalu.
“Alhamdullilah covid-19 sudah selesai, semua kegiatan sudah diizinkan kembali. Itu dari penyelenggara konser menghitung sendiri jumlah tiket terjual, nanti 30 persennya ke kita,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Ahmad Furqon menuturkan, pada 2023 pihaknya menargetkan pajak hiburan Rp 4 miliar.
“Kita targetkan Rp 4 miliar. Untuk di 3 bulan ini, nanti saja saat akhir triwulan satu,” pungkas Furqon. (Ully/Red)

