20.1 C
New York
Senin, Mei 4, 2026
BerandaHukrimKonsumsi Narkoba, Dua Oknum ASN di Pemkot Cilegon Digulung Polisi

Konsumsi Narkoba, Dua Oknum ASN di Pemkot Cilegon Digulung Polisi

-

CILEGON, SSC – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SWD (41) dan DP (49) berhasil digulung Satnarkoba Polres Cilegon. Keduanya diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, pelaku SWD merupakan salah satu pegawai Kecamatan Cibeber sementara untuk DP bekerja di staf perizinan di Kecamatan Cibeber. Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kasus narkoba yang menyeret dua ASN ini turut diamankan SHD yang merupakan seorang buruh harian lepas di Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton memaparkan, penangkapan para pelaku narkoba ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku SWD dan SHD diringkus di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. Sedangkan pelaku DP diamankan di rumahnya di Perumahan BCK, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber.

“Keterangan dari kedua pelaku SWD dan DP jika narkoba tersebut didapat dari pelaku bernisial O yang saat ini Dalam Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Narkoba, Kamis (10/6/2021).

Ia memaparkan, dari tangan pelaku SHD dan SWD, petugas berhasil menemukan barang diduga jenis sabu-sabu sisa pakai dan tembakau gorilla seberat 0,29 gram. Pelaku SHD dalam introgasi mengaku sabu-sabu diperoleh dari O (DPO) dan gorilla didapat dari DP.

Shilton menjelaskan, kedua ditangkap berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Cilegon.

“Yah ada informasi dan kami tangkap, beberapa bukti juga ada saat penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2