20.1 C
New York
Selasa, Februari 10, 2026
Beranda Peristiwa Koordinasi dengan Provinsi, Walikota Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon yang...

Koordinasi dengan Provinsi, Walikota Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon yang Jadi Penyebab Banjir

0
263
Walikota Cilegon diwawancara usai acara Musrembangkel di Kantor Kelurahan Masigit, Selasa (13/1/2026). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Robinsar memastikan akan menutup  aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari kebijakan mitigasi risiko bencana. Penutupan ini dilakukan karena keberadaan tambang ilegal dianggap menjadi penyebab terjadinya banjir.

Robinsar menyatakan, dia sebelumnya telah bertemu dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah membahas penutupan tambang ilegal. Baik Pemprov dan Pemkot siap menutup aktivitas tersebut.

“Tadi siang saya bertemu dengan Pak Wakil Gubernur Banten (A. Dimyati Natakusumah) di Provinsi Banten. Dalam pertemuan saya dengan Pak Wakil Gubernur, memberikan dukungan agar aktivitas tambang ilegal ditutup. Saya pun mendukung dan siap menutup keberadaan aktivis tambang ilegal tersebut,” kata Robinisar usai acara Musrembangkel di Kecamatan Jombang 2026, Selasa (13/1/2026).

Lebih lanjut, kata Robinisar, Pemkot Cilegon telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Banten terkait moratorium perizinan aktivitas galian pertambangan di Cilegon.

“Alhamdullihah Pemprov Banten telah memberlakukan moratorium perizinan tambang sebagai langkah strategis untuk menata ulang tata kelola pertambangan. Kebijakan itu meliputi  tambang ilegal, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang dinilai bermasalah,” ujar Robinisar.

Politisi Partai Golkar mengungkapkan, keberadaan tambang ilegal di Cilegon dianggap telah melanggar hukum. Aktivitas itu juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau tidak resmi, kita tutup. Mau punya siapapun itu, kalau ilegal ya kita tutup. Karena selain melanggar, mereka juga tidak memberikan kontribusi pendapatan ke Cilegon,” tegas Walikota.

Terkait data pasti jumlah tambang ilegal di Cilegon,  kata Robinsar, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin operasional. (Ully/Red)