20.1 C
New York
Senin, Mei 4, 2026
BerandaPemerintahanKPK di Cilegon, OPD 'Curhat' Soal Pelepasan Aset KS Hingga PSU Pengembang...

KPK di Cilegon, OPD ‘Curhat’ Soal Pelepasan Aset KS Hingga PSU Pengembang Bermasalah

-

 CILEGON, SSC –  Pemerintah Kota Cilegon berkesempatan mengundang Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten ke Kota Cilegon, Jumat (5/3/2021). Dalam rapat koordinasi dengan tema Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Aula Setda, sejumlah OPD menggunakan kesempatannya untuk melayangkan pertanyaan.

Kepala Inspektorat, Epud Saefudin salah satu yang menanyakan soal rencana aksi rekomendasi KPK kaitan belum terselesaikannya masalah pelepasan aset KS yang lahannya digunakan Pemkot dan DPRD Cilegon.

Ia menyatakan, Pemkot Cilegon pasca penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS) tentang masalah aset tersebut telah menempuh prosedur yang direkomendasikan KPK. Sebagaimana MoU yang diteken serta difasilitasi oleh dan di Gedung KPK pada 27 November 2020 lalu.

Ia menyampaikan, tindaklanjut untuk mendapatkan aset KS tersebut dengan transaksional kini terganjal di meja pimpinan perusahaan BUMD tersebut. Padahal syarat legal opini dari berbagai pihak baik dari Kejagung dan BPKP telah ditempuhnya.

“Jadi draftnya sudah di meja pak Dirut KS. Kita berharap, KPK ada disini bisa membantu kami merealisasikannya,” ujarnya di dalam rapat.

Tidak hanya Kepala Inspektur, kesempatan dalam rapat tersebut juga digunakan untuk bertanya oleh Kepala Disperkim Kota Cilegon, Buckhori. Mantan Kadisnaker ini menanyakan tentang banyak pengembang di Cilegon yang belum menyerahkan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU).

Asda II, Dikri Maulawardana juga saat itu menanyakan soal kewenangan pemerintah tentang jalan rusak terjadi di perumahan.

Menanggapi persoalan pemindahan aset KS ke pemkot, Direktur Korsupgah Wilayah II Banten, Yudhiawan Wibisono mengaku, belum berbicara banyak. Karena perlu mengecek seluruh aspek dari kesepakatan yang dibuat KS dan Pemkot.

“Makanya akan kita kejar dan kita dorong (diselesaikan).  Jadi nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan KS-nya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan soal PSU bahwa pengembang harus menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah. Jika tidak memberikannya, maka kata dia, akan terancam dipidana. Karena penyerahan PSU menjadi atensi rencana aksi KPK.

“Itu ada (aturan tindak pidana). Di Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Itu semua pengembang harus mematuhi. Kalau tidak kita akan menempuh jalur hukum,” bebernya.

Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, akan mendalami masalah KS dengan Pemkot terkait pemindahan lahan di Pemkot dan DPRD. Helldy-Sanuji menyatakan, belum bisa memutuskan dan masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek bersama jajarannya dan KPK.

“Nanti kita perdalam soal itu. Sekarang ini kita mau berunding dahulu untuk mengambil keputusannya,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2