20.1 C
New York
Senin, Juni 15, 2026
BerandaPemerintahanLibur Panjang, Pemkot Serang Larang ASN Berlibur

Libur Panjang, Pemkot Serang Larang ASN Berlibur

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar kota saat libur panjang perayaan Imlek 2021.

Larangan keluar kota saat libur Imlek ini, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah selama pandemi COVID-19.

Seketaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Nanang Saefudin membenarkan adanya surat intruksi Walikota Serang, Syafrudin untuk melarang seluruh pegawai untuk pergi keluar kota saat hari libur panjang Imlek.

“Ya, kita melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek 2021. Larangan ke luar kota sudah diatur dalam surat edaran Menpan RB,” katanya kepada awak media dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Ia menambahkan, untuk ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, ASN diwajibkan untuk mengurus izin yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di masing-masing instansi.

“ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan,” jelasnya.

Menurut Nanang, hal ini harus dijadikan contoh bagi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di Kota Serang. Sebab, Pemkot Serang khawatir terjadinya kluster libur panjang yang terjadi di Lingkup Pemkot Serang.

“Ini musti dilakukan oleh semua pegawai. Apabila, mereka (pegawai) keluar tanpa  izin dari kepa OPD dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN. Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain,” pungkasnya. (SSC-03/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen