Anggota DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz. Foto IST

CILEGON, SSC – Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda di Kota Cilegon kian memprihatinkan. Hal ini pun mendapat perhatian sangat serius dari Anggota DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz.

Ahmad Aflahul Aziz yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Cilegon menyatakan,  narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi bangsa dan negara. Terutama saat ini peredarannya menyasar kepada generasi muda.

Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, dirinya akan mengusulkan pembentukan raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Sangat mendesak dan urgen adanya raperda P4GN ini. Sebab, generasi muda ini sudah di racuni oleh narkotika tentu kami sangat memprihatinkan karena para generasi muda mengkonsumsi narkoba,” kata Aflahul Aziz kepada Selatsunda.com, Minggu (3/11/2024).

Baca juga  Jelang Nataru, Pemkot Cilegon Tebar 2.400 Paket Sembako Murah

Ia menjelaskan, hadirnya raperda P4GN ini sebagai upaya menekan peredaraan narkoba. Selain itu, dengan adanya raperda ini, generasi muda bisa bebas bebas dan bersih dari permasalahan narkoba.

“Kita tahu Kota Cilegon merupakan kota santri dan kota transit antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera yang dimana rawan sekali transaksi sering terjadi. Berkaca pada kasus yang marak pada akhir-akhir ini juga kami turut prihatin khusus nya bagi para pecandu narkoba yang tergolong usia masih muda, maka dari itu raperda inisiatif ini butuh ini keterlibatan banyak kalangan ataupun pihak, agara upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di kota cilegon ini bisa berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

Menurut Aziz, Raperda tersebut juga menjadi bagian mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presoden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan lemberantasan penyelqhgunaan dan pwredaran gelap Narkotoka dan perkusor narkotika 2020 sampai 2024,” tegasnya. (Ully/Red)