20.1 C
New York
Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaPeristiwaMasyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP

Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP

-

SERANG, SSC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Hal itu disampaikan sehubungan modus penipuan mengatasnamakan DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, terdapat sejumlah modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu diantaranya, pertama, modus phising.

Modus ini yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.

Kemudian oknum penipu juga menjalankan modus penipuan pharming. Modus ini yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.

Lalu oknum penipu juga menjalankan modus  Sniffing. Dimana oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.

Ada juga oknum menjalankan modus money mule. Yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang.

Modul lain dengan cara social engineering. Modus ini dijalankan oknum penipu dengan melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

“Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selatsunda.com, Jumat (17/1/2025).

DJP mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.

DJP mengimbau agar masyarakat tidak menerima panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabatpegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentrarnsfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.

Kemudian juga tidak memenuhi permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak, permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyeupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak dan permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, kata Dwi Astuti, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui beberapa saluran. Yakni, kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring _pajak, situs https:pengaduan.pajak.go.id atau live chat pada https://www.paiak.go.id.

Dengan maraknya modus penipuan mengatasnamakan DJP, Dwi meminta agar wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2