CILEGON, SSC – Kepala Inspektorat Cilegon Mahmudin mengajak seluruh masyarakat (Dumas) di Kota Cilegon untuk berani melaporkan adanya indikasi adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan gratifikasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.
Pihaknya akan melindungi masyarakat yang berani memberikan laporan disertai bukti yang akurat.
“Masyarakat ayo laporkan apabila menemukan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, tindak pidana korupsi atau terkait dengan kode etik pegawai ke kami (Inspektorat Cilegon),” kata Mahmudin kepada awak media usai acara Sosialisasi Pencegahan dan Pengaduan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon yang digelar di Aula Inspektorat Cilegon,” Jumat (26/8/2022).
Mahmudin menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak melaporkan adanya indikasi korupsi dan gratifikasi di masing-masing OPD bisa disampaikan melalui WBS yang dikelola oleh Dinas Kominunikasi, Informatika statistika dan Persandian (DKISP) Kota Cilegon atau bisa mengirimkan surat aduan OPD yang dimaksud jika ada indikasi A, B dan C.
“Untuk laporan masyarakat cukup kirimkan surat saja tanpa harus bertemu secara langsung. Dalam surat tersebut, cukup mencantumkan (nama pelapornya nama OPD yang di maksud, alamat di mana). Kami jamin kerahasian nama pelapornya. Tapi, syarat formilnya juga harus terpenuhi. Seperti contoh, kalau di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), kalau masalah jalan, jalan yang mana? Buktinya apa? Jadi jangan hanya lapor tapi tidak disertakan bukti. Otomatis nanti kami anggap surat kaleng. Makanya tidak kami tanggapi,” terangnya.
Dalam proses laporan tersebut, kata Mantan Kepala BKPP ini, dibutuhkan waktu yang tidak sedikit. Melainkan butuh waktu panjang karena pihaknya harusmengkaji semua laporan yang masuk ke Inspektorat
“Inspektorat kan butuh waktu. Tidak serta merta laporan langsung ada hasilnya. Perlu kami kaji dulu, kami telaah dulu apakah dari sisi secara formil terpenuhi. Kalau terpenuhi kami akan tindaklanjuti dengan membuat tim investigasi. Kalau tidak terpenuhi mohon maaf kami akan kembalikan lagi ke sipelapor,” ujar Mahmudin.
Ia menuturkan, sejak Januri hingga Juli 2022 ini, ada 10 laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Cilegon. 10 laporan tersebut sudah dilaporkan ke Walikota Cilegon, Helldy Agustian.
“Ada laporan sampah dari masyarakat. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan audit dan pemeriksaan bahkan sudah kami sampaikan ke pimpinan (Helldy Agustian,red). Dari pimpinan memerintahkan kami (Inspektorat) untuk kembali menindaklanjutinya. Dan saat ini kami sedang lakukan audit terhadap laporan sampah tersebut. Kedua, kami juga tengah menindaklanjuti adanya kasus lurah di Cilegon yang diduga menerima gratifikasi untuk kasus numpamg nikah dengan barang bukti kwitansi dan stempel kelurahan. Semestinya, sebagai abdi negara itu tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Senada dengan Kepala Inspektur Cilegon, Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Inspektorat Cilegon, Upik Suwardani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkup Pemkot Cilegon, pengaduan masyarakat sendiri ditangani oleh pihak Inspektorat Kota Cilegon.
“Jadi kalau ranahnya tidak ada tindak pidananya masih ditangani oleh Inspektorat Cilegon. Tetapi, kalau ada tindak pidana korupsinya itu langsung ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuhnya. (Ully/red).

