Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin meninjau pelaksanaan kegiatan assesment Pejabat fungsional yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (15/11/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Uji kompetensi atau assesment terhadap ASN kembali digelar Pemerintah Kota Cilegon. Kali ini, assessment dilaksanakan terhadap pejabat fungsional. Assesment yang digelar selama tiga hari diikuti oleh 60 pejabat dari eselon IIID dan IVA.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto mengatakan, uji kompetensi ini dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan dan potensi ASN. Di mana nantinya hasil assesment akan menjadi masukan untuk BKPSDM untuk mendorong pelaksanaan Sistem Merit di Kota Cilegon.

“Kita meng-assesment teman-teman pelaksana kita, agar kita tahu sejauh mana kompetensi dan potensi yang mereka miliki. Karena di Undang-undang baru 2023 Nomor 20 itu, bahwa semua daerah itu wajib untuk melaksanakan sistem merit. Ini dari sistem merit itu talent pool, kita salah satunya meng-assesment. Untuk tahu, dia punya kompetensi nggak, punya potensi nggak,” ujarnya disela-sela pelaksanaan assesment yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (15/11/2023).

Baca juga  Warga Babakan Seri Cilegon Terbantu Dapatkan Air Bersih, Dibuatkan Sumur Bor Caleg Ini

Uji standar kompetensi yang diselenggarakan, kata Joko, untuk mengukur kemampuan ASN dari berbagai hal. Mulai dari kompetensi, rekam jejak dan integritas ASN.

“Pertama kompetensinya, disiplinnya, rekam jejaknya, integritas dan sama hasil assesment ini. Itu langsung di formulasikan oleh sistem itu. Jadi tidak bisa direkayasa lagi,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Cilegon, Raden Firman menambahkan, implementasi assesment sebagaimana menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

“Sesuai Permenpan-RB 38, materi yang disampaikan manajerial, sosial kultural dalam rangka pemetaan fungsional. Juga terdiri dari integritas komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, pengambil keputusan dan perekat bangsa,” terangnya.

Baca juga  Ketua DPRD Cilegon Isro Mi'raj Dukung OPD Miliki Perpustakaan untuk Tingkatkan Indeks Literasi

“Jadi dalam Peraturan, setiap ASN wajib di assement minimal 2 tahun sekali. Jadi dia wajib di assesment untuk mengetahui kompetensinya,” pungkasnya. (Ronald/Red)