Membelot Dukung Iye-Awab, Petinggi Golkar Cilegon Sahruji Dipecat Partai

0
Pengurus DPD II Partai Golkar Cilegon menunjukan surat pemberhentian Jabatan Sahruji dan Sam’un sebagai kader dan pengurus Partai Golkar,” Senin (17/8/2020).Foto Elfrida Ully Artha/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Petinggi DPD II Partai Golkar Cilegon, Sahruji dipecat oleh partai. Wakil Ketua Bidang Koperasi Wiraswasta UMKM Tenaga Kerja, Buruh, Tani dan Nelayan Partai Golkar Cilegon ini dipecat karena melanggar Anggaran Rumah Tangga (ADART) yakni mendukung salah satu kandidat Pasangan Calon (Pasalon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Iye Imam Rohiman-Awab yang bukan didukung Golkar.

Selain Sahruji, kader lain yaitu Wakil Seketaris DPD II Golkar Sam’un juga dipecat dari struktur karena mendukung Bacalon Iye Iman Rohiman-Awab.

Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abbas mengatakan, pemecatan terhadap Sahruji dan Sam’un ini telah diputuskan dalam rapat pleno Golkar Cilegon. Dari berbagai bukti kuat yang ditemukan partai, keduanya membelot dari ADART partai.

“Sebelum kita (Partai) mengambil keputusan ini, kami telah mengadakan rapat pleno diperluas. Dari hasil rapat pleno diperluas inilah, kami pun langsung memecat Pak Sahruji dan Sam’un dari jabatannya serta pengurus partai DPD II Golkar Cilegon,” kata Sutisna saat Konferensi Pers di Sekretariat DPD II Partai Golkar Cilegon, Senin (17/8/2020).

Terkait keanggotaannya sebagai pengurus, kata Sutisna, DPD II telah mengirimkan surat usulan ke DPD I Golkar Banten untuk mempercepat pemberhentian baik terhadap Sahruji maupun Sam’un. Sementara pembeentian keanggotaan partai merupakan kewenangan DPP Golkar.

“Kalau sebagai pengurus yang berhak memberhentikan DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, kalau sebagai anggota yang berhak memberhentikan DPP Partai Golkar,” katanya

Sementara, ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Cilegon Muhammad Nasir mengungkapkan, surat pemberhentian Sahruji dan Sam’un sudah dikirimkan ke DPD Partai Golkar Banten dan DPP Golkar tertanggal 28 Juli 2020 lalu .

“Rapat pleno itu kita lakukan tanggal 27 Juli 2020 lalu. Dan kami sudah melayangkan surat pemecatan Pak Sahruji dan Sam’un pada 28 Juli 2020 lalu. Dan tidak ada kata lain, Pak Sahruji dan Sam’un bukan lagi kader dan pengurus Partai Golkar karena mereka telah membelot dengan mendukung kader lain yang bukan dicalonkan oleh partai,” pungkasnya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version