20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaPemerintahanPemberlakuan PSBB di Serang Tunggu Perwal Terbit

Pemberlakuan PSBB di Serang Tunggu Perwal Terbit

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang masih belum bisa memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang meski Keputusan Gubernur tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten ubtuk percepatan penangan Covid-19 telah dikeluarkan. Hal ini belum diberlakukan mengingat turunan Pergub yakni Peraturan Walikota belum terbit karena masih dalam pembahasan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah memberlakukan PSBB untuk 8 kota/kabupaten di wilayah Banten sehubungsn meningkatnya kasus Covid-19. Gubernur Banten, Wahidin Halim kemudian mengeluatkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 untuk menerapkan PSBB.

“Nanti kita tunggu Perwal nya saja,
mengenai pemberlakuan PSBB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Kusna Rondani dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

“Nanti kita tunggu Perwal nya saja,
mengenai pemberlakuan PSBB,” sambung dia.

Ia menyatakan, hingga saat ini pembahasan PSBB masih dibahas. Instruksi dari Walikota Serang, Syafrudin untuk menerapkan PSBB juga masih belum ada secara tertulis.

“Instruksi sah belum, tapi kalau secara lisan pak Walikota, Syafrudin, sudah menyampaikan bahwa akan PSBB, menindak lanjuti PSBB Provisi Banten,” paparnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum berani menertibkan kerumunan dan peneritban lainnya walaupun telah diterbitkan Pergub .
Namun sambil menunggu Perwal, masih kata dia, pihaknya bersama jajaran akan terus melakukan razia di tempat umum mengikuti amanat Perwal Nomor 30 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Satpol pp sudah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, salah satu nya razia masker di beberapa titik keramaian, kita akan laksanakan secara rutin,” tandasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen