20.1 C
New York
Minggu, Juni 14, 2026
BerandaPeristiwaPemilu 2024, Urutan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi di Cilegon Alami Perubahan

Pemilu 2024, Urutan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi di Cilegon Alami Perubahan

-

CILEGON, SSC – Jumlah alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cilegon mengalami perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Perubahan penetapan dapil dan alokasi kursi ini diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2024.

Kepala Divisi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Eli Jumeli menjabarkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 ini telah diatur untuk penentuan nomor urut dapil harus dimulai dari kecamatan yang ditetapkan menjadi ibu kota.

Seperti, Dapil I sebelumnya Cilegon-Cibeber saat ini berubah menjadi Purwakarta-Jombang, Dapil II sebelumnya Ciwandan-Citangkil berubah menjadi Cibeber-Cilegon, Dapil III sebelumnya Grogol-Pulomerak menjadi Ciwandan-Citangkil dan Dapil IV sebelumnya Purwakarta-Jombang menjadi Pulomerak Grogol.

“Untuk di Cilegon tidak ada perubahan tetap 40 kursi dan 4 Dapil. Yang berubah hanya penentua urutan dapil saka. Yang sehelumya Dapil I Cilegon-Cibeber saat ini berubah menjadi Purwakarta-Jombang, Dapil II sebelumnya Ciwandan-Citangkil berubah menjadi Cibeber-Cilegon, Dapil III sebelumnya Grogol-Pulomerak menjadi Ciwandan-Citangkil dan Dapil IV sebelumnya Purwakarta-Jombang menjadi Pulomerak Grogol,” kata Eli kepada Selatsunda.com,” Kamis (24/11/2022).

Eli menambahkan, selain perubahan nomor urut dapil, juga ada perubahan jumlah alokasi kursi di DPRD Cilegon. Di mana, pada Pemilu 2019, di Dapil I Purwakarta-Jombang jumlah 10 kursi, di Pemilu 2024 menjadi 10 kursi, Dapil II Cilegon-Cibeber sebelumnya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil III Citangkil-Ciwandan sebelumnya 12 kursi menjadi 12 kursi dan Dapil IV Pulomerak-Grogol sebelumnya 9 kursi menjadi 8 kursi.

“Kenapa mengalami perubahan di alokasi jumlah kursi di beberapa dapil ini? Karena di pembagian jumlah pendudul mereka tidak mendapahkan penambahan alokasi kursi. Dan untuk menentukan alokasi kursi itu, terlihat dari total jumlah penduduk yang ada di setiap dapil tersebut,” tambah Eli.

Eli menjelaskan, dengan adanya perubahan tersebut, KPU Kota Cilegon akan melakukan pengumuman di Web Site KPU Cilegon pada 29 November dan di 7 Desember 2022 nanti, akan dilakukan uji publik dengan menggunakan partai politik (parpol) dan stakholder terkait penataan dapil dan jumlah alokasi kursi.

“Di 7 Desember inilah kita bakal mengetahui respon dari masyarakt sertti apa dengan adanya perubahan tersebut,” jelas Eli.

Disinggung belum adanya penambahan jumlah kursi di DPRD, kata Eli, jika penambahan jumlah kursi ini ditentukan oleh jumlah penduduk di Kota Cilegon.

“Berdasarkan jumlah DAK 2 di semester I tahum 2022, jumlah penduduk di Kota Cilegon sebamyak 455.721. Kalau jumlah penduduk di Cilegon ada 500 penduduk, otomatis akan bertambah jumlah kursi di DPRD dari 40 kursi jadi 45 kursi,” pungkas Eli. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen