20.1 C
New York
Senin, Februari 2, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon Tunda Rencana Alih Fungsi Rumah Dinas Walikota Jadi Museum

Pemkot Cilegon Tunda Rencana Alih Fungsi Rumah Dinas Walikota Jadi Museum

-

CILEGON, SSC – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyatakan, pengalihan fungsi rumah dinas Walikota Cilegon menjadi museum saat ini harus tertunda. Penundaan itu disebabkan terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

“DED (Detail Engineering Design ) untuk museum memang sudah ada sejak tahun 2024. Tetapi, karena di anggaran 2025-2026 terjadi efisiensi anggaran kemudian, rumah dinas untuk jadi museum itu, tidak dianggarkan,” kata Heni, Rabu (28/1/2026).

Heni menjelaskan, sebenarnya Pemkot Cilegon telah menganggarkan rehab rumah dinas untuk museum pada APBD Kota Cilegon di 2024 senilai Rp 12 miliar. Namun, anggaran tersebut dibatalkan untuk kebutuhan yang lain.

“DED sudah ada di Dindik tahun 2024. Namun, karena di anggaran 2025-2026 Cilegon ada efisiensi, rumah dinas untuk jadi museum itu tidak dianggarkan. Kami paham karena ada hal-hal lain yang jauh lebih urgen,” jelas Heni.

Meski pembangunan fisiknya tertunda, sambung Heni, DED tersebut telah diserahkan kepada Walikota Cilegon, Robinsar sebagai bahan pertimbangan di masa depan agar identitas sejarah Cilegon tetap terjaga.

“Kalau dibilang urgent, pasti sangat. Karena dengan adanya museum ini, akan terlihat identitas dan prestise serta jati diri majunya sebuah peradaban di kota tersebut,” sambung Heni.

Mantan Sekdis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Cilegon mengungkapkan, meski belum terealisasi, Rumah Dinas Walikota Cilegon telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2023 silam. Ada 2 katagori yang dianggap sebagai cagar budaya. Yaitu terletak di bagian tengah gedung dianggap sebagai gedung negara serta bangunan di kantor PKK Kota Cilegon.

“Kawasan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2023. Secara aturan, bangunannya tidak boleh diubah secara drastis, terutama elemen dasar seperti pintu dan jendela karena dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya. Hanya interiornya saja yang bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Kata Heni, keberadaan museum ini, tidak hanya sebagai tempat penyimpanan barang antik, melainkan simbol dan jati diri kemajuan peradaban sebuah kota. Museum tersebut diproyeksikan akan merekam jejak sejarah mulai dari erupsi Gunung Krakatau, peristiwa Geger Cilegon, hingga kemajuan industri saat ini.

Keberadaan museum juga dinilai strategis karena bisa membuka pintu bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan.

“Pusat bisa membantu jika museumnya sudah terbentuk. Museum juga bisa menjadi ruang publik di mana masyarakat bisa berinteraksi, ada panggung terbuka untuk tari dan teater. Di kota-kota besar dunia, yang dicari pertama kali adalah museumnya,” tambahnya.

Meski saat ini statusnya tertunda karena kendala finansial, Heni berharap proyek ini tetap menjadi agenda prioritas di masa mendatang demi mewujudkan ruang publik untuk warga Cilegon. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.