20.1 C
New York
Jumat, Mei 15, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Serang Akui Lama Serahkan SK P3K Karena Terkendala Kebijakan Pusat

Pemkot Serang Akui Lama Serahkan SK P3K Karena Terkendala Kebijakan Pusat

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang menyerahkan surat keterangan (SK) kepada 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemkot Serang. Namun penyerahannya terbilang cukup lama. Pasalnya, hal itu terjadi karena terkendala aturan pemerintah pusat mengenai kebijakan gaji dan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ritadi B Muhsinun tidak menampik SK baru bisa diserahkan setelah seluruh regulasi yang mengatur P3K selesai dirampungkan pusat.

“Iya kita juga nunggu, ini proses yang lama tapi hari ini sudah diserahkan,” ujarnya katanya kepada awak media, di Puspemkot Serang, Jumat (26/2/2021).

Hari ini, kata dia, SK diserahkan kepada 121 P3K diantaranya 117 orang tenaga pendidik dan 4 orang penyuluh pertanian.

Ia menyampaikan, nantinya para P3K ini akan bekerja kontrak selama 5 tahun di lingkungan Pemkot Serang. Adapun jika kontrak telah selesai, P3K dapat mengajukan kontrak kembali sampai dengan batas usai yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kontrak 5 tahun. Bisa, bisa di perpanjang sampai usai pensiun yang ditetapkan peraturan yaitu di usia 60 tahun,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan itu juga, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada dua yaitu PNS dan P3K. Persamaannya, antara P3K dan PNS memiliki gaji yang sama. Selain itu, P3K juga akan mengikuti peraturan selayaknya PNS. Sementara perbedaannya P3K tidak mendapatkan tunjangan.

“Secara aturan harus mengikuti, yang tadi diatur dalam PP nomor 53 itu. Kalau melakukan kesalahan yah akan disanksi sesuai pelanggarannya,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan jika ada P3K yang mangkir atau tidak bekerja tanpa keterangan selama 46 hari, maka Pemkot Serang bisa melakukan pemutusan kontrak kerja.

“Sanksi ringan misalnya, satu atau dua hari tidak bekerja tanpa keterangan yah tenguran dari kepala OPD-nya dulu. Teguran ringan. Kalau sudah mangkir yah bisa di copot,” terangnya.

Sementara, Walikota Serang, Syafrudin meminta, P3K setelah menerima SK bisa menjalankan tugas dengan baik di lingkungan Pemkot Serang.

“Sebelum menerima SK ngerengek-rengenk minta SK. Setelah menerima SK malah bekerja kurang bagus, ini jangan sampai. Maka saya meminta kepada yang sudah terima SK laksanakan tugas dengan baik,” katanya.

Salah satu penerima SK P3K, Ridwan mengaku sangat senang karena dirinya telah diangkat menjadi P3K. Ia sudah menanti hari ini sejak mengabdikan diri sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Pasir Huni, Kecamatan Curug.

Selama menjadi guru honorer dalam satu bulan, dia hanya mendapatkan honor sebesar Rp 200 ribu. Namun, saat ia diangkat menjadi P3K mendapat gaji Rp 2,9 juta.

“Alhamdulillah sangat senang, karena saya menanti-nanti. 17 tahun saya menjadi honorer. Saya ikut pemerintah saja, semoga bisa membuat regulasi atau kebijakan untuk P3K ini agar lebih sejahtera,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2