Pemkot Serang Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

0
Salah satu iklan rokok terpasang di jalan protokol Kota Serang, belum lama ini. Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang akan segera menegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2019 dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan ini sebagai bentuk upaya Pemkot Serang mengurangi jumlah perokok dan dampak buruk dari merokok.

Walikota Serang, Syafruddin menyatakan, penerapan KTR merupakan salah satu upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat. Dimana setiap daerah wajib menerapkan KTR.

Ia menerangkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam KTR. Daerah harus membuat kawasan yang bebas rokok dan menyediakan area khusus bagi perokok. Sebagai salah satu contohnya di setiap Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang harus menyediakan kawasan bebas rokok.

“Artinya kita mengatur kawasan tanpa rokok dan kawasan bisa merokok. Semisalnya di salah satu kantor, di dalam kantor tidak bisa merokok tapi disiapkan untuk smoking area bagi yang merokok,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KTR di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Sejauh ini, kata Syafruddin, upaya untuk menegakkan aturan KTR di Serang sudah dilakukan pihaknya namun untuk menerapkan dengan benar perlu gencar melakukan sosialisasi baik di jajaran pemerintahan, swasta dan masyarakat.

“(Penerapan KTR) Di semua OPD. Selain OPD di masyarakat juga. seperti di kawasan mall, tempat bidah, stasiun, ini harus disediakan tempat merokok,” tegasnya.

Mengenai masih adanya iklan rokok di jalan-jalan protokol, hal itu juga menjadi atensi pihaknya. Karena, kata dia, saat ini Pemkot juga bersamaan gencar menjalankan program Kota Layak Anak (KLA). Ia pun meminta kepada OPD terkait agar iklan-iklan rokok di jalan protokol tidak lagi diterima.

“Jadi Baliho yang di pinggir jalan ini juga disesuaikan kota layak anak. Kedepan, kami menginstruksikan ke BPKAD untuk tidak menerima baliho, atau iklan rokok di pinggir jalan protokol,” paparnya.

“Kalau jalan lain silakan. Kalau jalan protokol menjadi penilaian kota layak anak,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Muhamad Iqbal menyatakan, hingga saat ini baru sebagian OPD yang menerapkan KTR. Menurutnya, penyediaan area KTR di OPD tidak terlalu sulit. OPD sudah bisa langsung aksi dengan payung hukum yang sudah ada.

“Sebagian sudah dan sebagian ada juga yang sudah mempersiapkan tempatnya. Kan itu kan tempatnya, tinggal disepakati oleh pimpinan OPD-nya, apakah nanti di belakang atau dtengah, tinggal dsepakati saja yang penting ada kawasannya,” tuturnya.

Soal pengawasan aturan, lanjutnya, Pemkot sudah membentuk satgas dan menetapkan sanksi denda dari Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta. Bilamana ditemukan pelanggaran maka Dinas Satpol PP akan menindak sesuai aturan.

Prinsipnya, paparnya, sosialisasi tentang KTR tersebut sangatlah penting. Masyarakat sudah diberi pemahaman tentang KTR sebelum aturan diterapkan.

“Prinsipnya masyarakat harus tahu semua. Karena secara prinsip sudah harus dilakukan. Karena masyarakat ada yang tahu dan belum tahu, Makanya dari semua unsur ada semua disini,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!
Exit mobile version