SERANG, SSC – Pemerintah Provinsi Banten tengah menggodok pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah Kota Cilegon. Hal ini dilakukan kaitan Surat Kemendagri yang meminta Pemprov Banten segera menunjuk sekretaris daerah (Sekda) sebagai Plh Kepala daerah sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Februari 2021.
Surat Kemendagri ini ditujukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan nomor surat 120/738/OTDA tentang penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Surat yang dilayangkan tanggal 3 Februari 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Kabiro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan menyatakan, penugasan Plh kepala daerah adalah hal yang biasa kaitan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyatakan, penugasan itu sekaligus menunggu penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dilantik.
“Sudah hal yang tak baru lagi Mendagri lakukan kepada Gubernur dengan bersurat apabila menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk mempersiapkan Sekda selaku Plh dan penunjukan Eselon 2 Provinsi sebagai Pj (Penjabat) sampai SK mendagri keluar tentang Penetapan Bupati/Walikota terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di Daerah,” kata Gunawan kepada Selatsunda.com dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (7/2/2021).
Menurut Gunawan, penunjukan Plh untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan di pemerintahan. Diperkirakan, Plh akan bertugas selama satu pekan terhitung masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Intinya agar tidak ada kekosongan jabatan aja di pemerintahan. Plh sendiri hanya bertugas selama sepekan saja. Dimulai masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir sedangkan masa akhir Plh sambil menunggu SK dari Kemendagri turun,” ujar Gunawan.
Diketahui dalam poin tiga pada surat tersebut, Kemendagri meminta Gubernur Banten menunjuk Sekda menjadi Plh Kepala daerah mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya kepala dan Wakil kepala daerah terpilih.
Mengenai jabatan Sekda Cilegon yang saat ini berstatus Penjabat (Pj) dijabat Maman Mauludin, Gunawan belum dapat memastikan apakah bisa ditunjuk atau tidak menjadi Plh Walikota Cilegon. Hal itu perlu dikonsultasikan pihaknya dengan Kemendagri pada Besok, Senin (8/2/2021).
“Insa Allah besok staf kami akan ke Kemendagri untuk membahas persoalan yang ada di Kota Cilegon. Namun yang jelas, Sekda akan menjabat Plh sementara di pemerintahan,” pungkas Gunawan. (Ully/Red)

