CILEGON, SSC – Pendaftaran seleksi terbuka jabatan Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Cilegon Mandiri (Perumda Cilegon Mandiri), minim peminat. Sejak pendaftaran dibuka masih belum ada pendaftar.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Cilegon Mandiri dibuka dari tanggal 22 Oktober sampai 29 Oktober 2025. Pengumuman itu bersamaan dengan pengumuman pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan calon direktur keuangan dan SDM PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan Dewas Perumda Cilegon Mandiri dan Direktur Keuangan dan SDM PT PCM, Syaeful Bahri mengatakan, untuk pendaftaran jabatan direktur keuangan dan SDM PCM cukup banyak peminat. Hingga Hari ini, Senin (27/10/2025), pendaftar yang telah mendaftar diperkirakan berjumlah 6 orang.
“Alhamdulillah pendaftar PCM sudah 5 dan hari ini bahkan insya Allah nambah, ada kademisi dan juga praktisi yang siap untuk daftar hari ini. Persyaratannya sepertinya memenuhi, itu yang PCM, insya Allah 6 sudah terpenuhi,” ujarnya ditemui di Kantor Pemkot Cilegon.
Hanya saja, kata Syaeful, pendaftar untuk jabatan dewan pengawas Perumda Cilegon Mandiri justru sebaliknya atau minim peminat. Hingga hari ini memasuki pendaftaran hari ke-enam, satupun pendaftar belum ada.
“Kita yang mengkhatirkan ini pelamar posisi dewan pengawas pdam, karena sampai hari kelima, mau keenam ini, belum satupun yang masuk,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta agar Asda dan Staf Ahli Walikota Cilegon dapat memberi antensi. Karena posisi Dewas Perumda Cilegon Mandiri harus diisi dari internal Pemkot Cilegon.
“Ini kita akan mintakan ke Pak Asda dan Staf Ahli agar memberi antensi kepada pejabat berdasarkan persyaratan sudah memenhi untuk mendaftar,” terangnya.
“Karena ini dewan pengawas internal, sehingga tidak bisa dilamar diluar pejabat Pemkot Cilegon. Kalaupun pejabat, tapi bukan Pemkot Cilegon, dia tidak memenuhi syarat. Karena dewan pengawas internal,” ucapnya.
Ia pun mengharapkan agar pejabat baik eselon II dan eselon III dapat mendaftar. Karena pejabat yang tugas pokok dan fungsinya selain di pelayanan, diperbolehkan mendaftar. Pejabat juga dapat mendaftar jika telah mendapatkan izin atasannya.
“Pejabat eselon III selain tugas pokok fungsinya layanan, diperbolehkan daftar. Tapi kalau yang di layanan, tidak bisa. Yang layanan itu dinas pendidikan, rumah sakit, inspektorat, itu tidak bisa. Eselon III-nya (bisa daftar), karena ini pejabat,” harapnya.
“Kalau kita lihat persyaratannya, jika memenuhi kompetensi dan diijinkan oleh atasan langsungnya kita pertimbangkan. Karena kata kuncinya, mendapatkan izin dari atas,” pungkasnya. (Ronald/Red)

