SERANG, SSC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan mengusulkan penggunaan bahasa Jawa dialek Banten atau Jawa Serang (Jaseng) dapat diterapkan di lingkungan Pemkot Serang.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kota Serang, Evie Shofiah Usman mengatakan, pihaknya mendukung bahasa daerah dapat terus dilestarikan untuk memperkuat identitas daerah. Itu dilakukan agar bahasa Jawa Banten tidak terancam ditinggalkan.
“Tentu kami mendorong pelestarian bahasa daerah karena ini identitas daerah. Orang Serang ya bisa bahasa Jawa Banten,” katanya kepada Selatsunda.com dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/4/2021).
Ia menyampaikan, rencananya wacana tersebut akan diterapkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Kota Serang. Minimal nantinya bisa diberlakukan seminggu sekali.
“Inginnya semua, dari Walikota, Wakil, Sekda, hingga staf honorer wajib menggunakan bahasa Jawa di hari yang telah ditentukan. Di sekolah-sekolah juga inginnya diterapkan bagi guru dan orang tua murid yang datang. Anak murid, kan sudah ada muatan lokal (Mulok) bahasa Jawa nya. Ya kita kaji lagi ya,” ucapnya.
Sejauh ini, Dindik berupaya melestarikan bahasa Jawa Banten agar terus digunakan masyarakat. Diantaranya menjalin komunikasi aktif dengan komunitas bahasa daerah di Kota Serang, membuat kegiatan bercerita menggunakan bahasa daerah.
“Kita juga mengusulkan buat kamus bahasa Jawa Banten. Jadi ada bentuk fisiknya, digandakan dan disebar. Insya Allah tahun depan mudah-mudahan bisa mulai,” bebernya.
Pihaknya berharap, penggunaan bahasa daerah di lingkungan pemerintah saat nanti diusulkan dapat diterapkan berbarengan dengan penggunaan pakaian daerah.
“Ini kan belum di SK kan. Dulu kan namanya Jumat Babasan, lalu ganti Selasa Babasan, jadi belum pasti yah. Selain bahasa pakaian khas daerah juga sudah diwacanakan tapi kalau ini takut berbenturan dengan aturan yang atasnya,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

