20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPemerintahanPerkuat Tata Ruang Wilayah, DPRD Serang Usulkan Raperda Pembangunan Industri

Perkuat Tata Ruang Wilayah, DPRD Serang Usulkan Raperda Pembangunan Industri

-

SERANG, SSC – DPRD Kota Serang mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Persetujuan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2021 di DPRD, Senin (16/11/2020). Satu diantaranya yang diusulkan menyangkut raperda pembangunan industri.

Wakil ketua II DPRD Serang, Roni Alfanto mengatakan, ada 9 raperda yang diusulkan dalam propemperda saat paripurna, siang tadi. Lima diantanya diusulkan DPRD dan empat raperda diusulkan Pemkot Serang.

Dari 5 raperda yang diusulkan DRPD, kata dia, satu diantaranya usulan tentang raperda pembangunan industri. Di mana raperda ini diusulkan tidak lain mengikuti rencana induk pembangunan industri nasional. Raperda ini juga nantinya akan menguatkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Ia menuturkan, pelunya raperda ini menjadi perda untuk melindungi hak masyarakat terutama aspek dampak lingkungan. Disisi lain, hak industri juga dibuka lebar untuk menggerakan ekonomi di Kota Serang.

“Kalau industri itu, yang harus ditekankan Amdal. Sementara industri bisa menggerakkan ekonomi masyarakat setempat, dan meningkatkan PAD Kota Serang,” katanya.

Lebih lanjut, usulan tentang raperda pembangunan industri akan dibahas di pertengahan atau akhir tahun 2021 mengikuti propemperda yang sudah disusun.

“Tahapannya ya pengusulan, nanti di paripurnakan, pembentukan pansus, lalu pembahasan,” paparnya.

Meski usulan raperda ini dan 8 raperda lainnya telah disetujui, namun pembahasan kedepan masih dapat berubah. Perubahan akan menyesuaikan kebutuhan aturan daerah di 2021 mendatang.

“Bisa jadi, kalau ini kan propemperda belum harga mati, sehingga masih bisa berubah. Tetapi, ini rencana program kita yang harus dijalankan,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Walikota Serang Syafrudin sejalan dengan DPRD Serang. Menurutnya, usulan raperda dalam propemperda bisa bertambah dan bisa juga berkurang.

“Raperda ini meskipun prioritas, namun masih kondisional. Jika ada hal yang lebih penting bisa ditambah jadi bisa lebih dari sembilan,” ujar Syafrudin.

Untuk diketahui, 9 raperda yang disetujui masuk dalam Propemperda Kota Serang Tahun 2021 diantaranya, Raperda usul Walikota Serang tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023, Raperda usul DPRD tentang pelayanan publik, Raperda usul DPRD tentang penyelenggaraan kesehatan.

Selanjutnya, Raperda usul DPRD tentang kerjasama dan investasi daerah, Raperda usul DPRD tentang standar pelayanan minimal, Raperda usul walikota Serang, tentang pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan BUMD.

Kemudian Raperda usul DPRD tentang rencana pembangunan industri, Raperda usul walikota Serang, tentang penyertaan modal kepada pemerintah daerah kepada perumda air minum titra Madani, Raperda usul walikota Serang tentang pembentukan perseroan daerah agribisnis. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen