CILEGON, SSC – Perusahaan patungan (joint venture) Osaka Steel dan PT Krakatau Steel yakni PT Krakatau Osaka Steel (PT KOS) dikabarkan akan menghentikan operasinya di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca N Widodo dikonfirmasi hal tersebut membenarkannya. Hengkangnya perusahaan baja asal Jepang ini, ketatnya persaingan bisnis usaha.
“Sebelum memutuskan untuk tutup, pihak manajemen kabarnya telah berupaya menjual perusahaan tersebut selama beberapa tahun terakhir, namun tidak kunjung mendapatkan peminat atau pembeli,” kata Panca N Widodo, Kamis (29/1/2026).
Panca menambahkan, kabar terkait pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan di perusahaan itu akan dilakukan pada 1 Mei 2026 mendatang. Pihak manajemen PT KOS, menyatakan akan bertanggung jawab atas hal-hak karyawan yang terkena PHK massal ini.
“Saat ini proses telah memasuki tahap bipartit kedua antara serikat pekerja dan perusahaan. Dari pihak perusahaan berkomitmen memberikan hak karyawan di atas ketentuan undang-undang,” tambah Panca.
Lebih lanjut, Panca tak menampik, hengkangnya PT KOS akan berdampak pada pertambahan angka pengangguran di Cilegon.
“Mudah-mudahan mereka mematuhi hak dan kewajiban mereka ketika menutup perusahaan tersebut. Kami masih menunggu laporan utuh hasil pertemuan sore ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan Disnaker Kota Cilegon berencana memanggil manajemen perusahaan patungan tersebut untuk mengklarifikasi nasib ratusan karyawan yang dikabarkan akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pertengahan tahun 2026.
“Rencananya akan kami panggil (Managem PT KOS) untuk menyampaikan kronologis terjadi PHK massal ini.Kami ingin ngobrol dulu, klarifikasi kebenaran berita ini seperti apa tahapannya dan bagaimana nasib karyawannya,” ujarnya.
Meski isu ini sudah mencuat di awal tahun 2026, pihak Disnaker menekankan bahwa proses PHK tidak dilakukan secara mendadak dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi awal, proses pengurangan karyawan atau penutupan tersebut diperkirakan baru akan dimulai secara bertahap pada bulan Mei 2026.
Faruk menegaskan, kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban tanpa terkecuali.
“Ya harus (dipenuhi haknya). Makanya kita undang dulu untuk memastikan bagaimana tahapan berkaitan hak dan kewajiban mereka,” tegasnya. (Ully/Red)





