20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaPolisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Jadi Tersangka

-

SERANG, SSC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat tersangka terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak. Keempat tersangka berinisial JA, EN SU dan TO merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Keempatnya diduga menjadi pelaku yang menyebabkan bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020 lalu.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka ditetapkan setelah melakukan penyidikan. Lanjut Direskrimsus, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Karena ada satu pemilik tambang yang ditangani Bareskrim Polri.

“(Tersangka) Sudah ada empat orang, sementara ini empat orang. Tapi kita akan dalami lagi karena menurut informasi ada yang sudah ditangani Bareskrim, saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam baru separo doang,” ungkao Nunung, Sabtu (7/3/2020).

Nunung menjelaskan, penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti cukup baik keterangan saksi dan barang bukti. Penetapan tidak perlu menunggu keterangan tersangka.

“Berdasarkan (keterangan) saksi dan barang bukti gak perlu keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” katanya.

Ia menyatakan, meski keempat tersangka sudah ditetapkan namun belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo mengintruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Dalam waktu dekat, kata Nunung, pihaknya akan segera menangkap tersangka karena sudah mengetahui tempat persembunyian.

“Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat-kuatan yang nangkap apa yang kabur gitu aja pasti kita kejar. (Ditetapkan DPO) Ngapain tetapin DPO kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat,” terang Nunung.

Untuk diketahui, tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -