CILEGON, SSC – Polres Cilegon bakal berkolaborasi untuk melakukan pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Pilkada 2024.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, salah satu yang tergolong rawan tindak pidana Pilkada yakni adanya potensi penyelewengan atau penyalahgunaan dana kampanye. Oleh karenanya, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengantisipasinya.
“Yang rawan itu terkait dana kampanye Pilkada ya. Kalau salah digunakan akan ada sanksi hukumnya, pastinya kita bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Kemas kepada Selatsunda.com, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Kemas menambahkan, saat ini personel kepolisian akan mengawasi persiapan Pilkada dengan dibantu oleh Bawaslu Kota Cilegon dan KPU Kota Cilegon.
“Kita akan komunikasi dengan KPU Kota Cilegon yang terkait dengan dana kampanye itu. Karena dananya ada juga dari negara, APBN, dan hibah,” tambah Kapolres.
Kemas menyampaikan, pihaknya nanti akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Kota Cilegon.
“Nanti kita juga akan komunikasi dengan pihak Kejaksaan terkait pengawalan dana kampanye ini,” ucapnya.
Anggaran yang diperlukan pada Pilkada, kata dia, tentu dananya besar dan perlunya pengawasan dari pihak-pihak tertentu.
“Itu anggaran pasti besar dan peruntukannya juga ada perencanaan dari KPU Kota Cilegon, kita akan pantau dan selalu dimonitor,” ujarnya.
Terkait pelanggaran Pilkada yang lain, ia mengungkapkan, belum ada laporan sampai saat ini.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut, tapi tetap kita akan monitor ya terkait Pilkada ini,” ungkapnya.
Menurutnya, berlakunya hukum pelanggaran Pilkada yaitu nanti sesuai ketetapan Paslon oleh KPU.
“Yang pasti tahapan-tahapan Pilkada ini sudah berjalan, tapi nanti tanggal 22 itu berlakunya hukum setelah penetapan, lalu ada kampanye, debat antar paslon, itu pasti ada perencanaan tapi kita perlu mengawasi dan koordinasi dengan beberapa pihak,” pungkasnya. (Ully/Red)