CILEGON, SSC – Pada akhir tahun 2021 sebanyak 232 pejabat eselon IV Pemerintah Kota Cilegon akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Rencananya, para pejabat akan dilantik oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Besok, Jumat (31/12/2021).
Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, SAM Wangge mengatakan, pengalihan pejabat menjadi fungsional bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi. Hal itu mengikuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Kementerian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi.
“Jadi semua daerah harus mengikuti aturan penyederhanaan birokrasi ini dari pemerintah daerah. Makannya, jelang akhir tahun 2021, Pemkot Cilegon akan mengalihfungsikan 232 pejabat eselon IV menjadi pejabat fungsional,” ungkap Sam Wangge saat ditemui di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Ia menyebut, pejabat yang menjadi fungsional berasal dari berbagai OPD. Seperti pada Dinas Perumahan dan Permukiman dari total 8 pejabat eselon IV, sebanyak 6 pegawai akan dilantik. BPKAD dari total 18 eselon IV yang dilantik sebanyak 7 pegawai, BKPP dari total 11 eselon IV yang dilantik sebanyak 9 pegawai.
Selanjutnya, Setda Kota Cilegon dari total 27 eselon IV yang dilantik sebanyak 24 pegawai, Setwan Cilegon dari 9 eselon IV yang dilantik 7 pegawai, Bappeda dari total 15 eselon IV yang dilantik sebanyak 13 pegawai.
“Untuk di Dinas Satuan Pamong Praha (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan (Dindik), Protokol Setda Cilegon, Kecamatan, Kelurahan, UPT dan urusan Trantibum tidak akan dilantik menjadi pejabat fungsional,” katanya.
Sam menuturkan, ke depan struktur organisasi pemerintahan hanya ada 2 jabatan eselon. Yaitu, jabatan eselon I dan eselon II. Sementara untuk eselon III dan eselon IV harus segera dialihfungsikan menjadi fungsional.
“Intinya pejabat fungsional ini lebih mengarah pada spesialis mereka bekerja saja. Contoh, jika pegawai ini spesialis di pemerintahan maka harus di tempatkan di pemerintahan. Jika dia spesialis ke teknik maka di tempatkan di teknik. Dan bisa menutup kemungkinan jika ada aturan baru lagi bisa kembali ke pejabat struktural,” tuturnya.
Selama 1 tahun, masing-masing kepala OPD yang bersangkutan dituntut untuk mengevaluasi kinerja para pegawai fungsional. Apabila dalam kurun waktu itu pegawai fungsional tidak sesuai dengan kinerjanya maka akan digeser ke pejabat bagian pelaksana.
“Kedepan memang SDM (Sumber Daya Manusia) ini akan semakin ketat dan tidak akan main-main,” pungkasnya. (Ully/Red)

