CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mencatat ada ratusan Barang Milik Daerah (BMD) di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pa Lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon dimusnahkan sepanjang 2022.
Kasubdit Pemanfaatan dan Pemindahtanganan pada BPKPAD Kota Cilegon Agus Faesal mengatakan, ratusan BMD yang dihapuskan ini berupa barang-barang yang tidak bisa digunakan kembali di masing-masing OPD.
“Jadi penghapusan aset ini tergantung usulan para OPD ke kami (BPKPAD) untuk diusulkan ada pemusnahan agau pemindah tanganan. Setelah pemusnahan atau pemindahtangan tadi, langsung kita di eksekusi, sehingga BMD tersebut kita dari catatan aset,” kata Agus kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Selasa (7/2/2023).
Ia menambahkan, katagori BMD yang dilakukan pemusnahan maupun pemindahtanganan yaitu, barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomis. Seperti, furniture yang sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki.
“Jadi barang-barang yang rusak ini teknisnya dibakar. Dalam pencatatan aset langsung kita hapus. Tapi berbeda jika aset tersebut memiliki nilai manfaat tinggi. Contohnya, mobil atau motor rusak otomatis masih bisa diperbaiki. Nah, mobil atau motor itu kan bisa dilelang, dan hasil lelangnya itu bisa masuk kembali ke kas daerah. Meskipun di lelang, tapi di pencatatan aset tetap terhapus,” tambahnya.
Kata Agus, untuk 2023 belum ada pengajuan penghapusan aset maupun pengadaan BMD dari masing-masing OPD.
“Sejauh ini belum ada ada pengajuan,” pungkasnya. (Ully/Red)

