RTRW Direvisi, Pemkot Serang Usulkan 4 Kecamatan Jadi Zona Pemukiman

0
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda tahun 2020 di DPRD Serang, Kamis (21/11/2019). Foto Istimewa

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang 2010-2030. Salah satu yang akan direvisi terkait perubahan zona wilayah pertanian menjadi pemukiman yang ada di 4 kecamatan di Serang.

Hal itu diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda tahun 2020 di DPRD Serang, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, keempat kecamatan itu diantaranya Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Taktakan. Keempatnya yang semula merupakan zona pertanian atau tadah hujan akan direvisi menjadi zona perumahan, agrobisnis dan agrowisata untuk penyebaran keramaian.

Baca : Kondisi Sudah Tidak Relevan, RTRW Kota Serang Direvisi

“Maksud di wilayah 4 kecamatan ini supaya ada pengembangan pembangunan, jangan sampai hanya ada pada satu atau dua titik,” ujarnya kepada awak media.

Dia menerangkan, rencana revisi tata ruang tersebut dilakukan agar ada pemerataan penduduk di seluruh kecamatan. Karena dua kecamatan lain yaitu Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok sudah termasuk area padat penduduk.

“Sebab keramaian yang ada di Kota Serang ini cuma ada di Serang dan di Cipocok, sekarang kita atur tata ruangnya atau zonasinya agar keramaian ini tersebar di 6 kecanatan,” paparnya.

Untuk diketahui, selain membahas perubahan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang, dan rencana Zonasi yang tertuang dalam RTRW, rapat paripurna juga menetapkan perubahan perda lainnya. Usulan perubahan perda yang diajukan eksekutif yaitu Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara usulan legislatif yaitu Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Kewirausahaan Pemuda, Perlindungan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. (MG-01)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!
Exit mobile version