CILEGON, SSC – Sampah liar yang ada di jalan protokol Kota Cilegon menjadi atensi khusus dari Walikota Cilegon, Robinsar. Belum lama ini, orang nomor satu di Cilegon itu melakukan inspeksi ke jalan protokol untuk menangani persoalan sampah liar.
Hal ini pun langsung ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, pihaknya paska Walikota Robinsar melakukan inspeksi telah mengatur pola pengangkutan sampah mulai dari PCI (Pondok Cilegon Indah) hingga Landmark dan dari Landmark hingga Krenceng. Pola mengangkutan sampah diubah sejak Kemarin, Selasa (18/3/2025).
Sabri menuturkan, jika sebelumnya jadwal pengangkutan sampah di jalan protokol dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga jam 16.00 WIB. Namun saat ini dilakukan dua kali pengangkutan dalam satu hari oleh pasukan kuning yakni pagi dan malam.
“Kita menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan oleh Pak Walikota Cilegon (Robinsar) terkait sampah-sampah di jalan protokol. Jadi, mulai kemarin, kami sudah membagi 2 shift petugas kuning untuk mengangkut sampah-sampah di jalan tersebut,” kata Sabri kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Rabu (19/3/2025).
“Shift itu kami bagi 2 yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul. 23.00 WIB. Sedangkan di pagi hari, kita mulai pengangkutan dari jam 05.00 WIB pagi hingga pukul 09.00 WIB. Jadi sampah yang dibuang di pagi hari tadi akan dibereskan di pagi hari. Sampah yang dibuang pagi ini itu akan dibereskan oleh tim pagi. Sementara yang malam hari akan diangkut oleh petugas di shift malam,” sambungnya.
Sabri menuturkan, jika sebelumnya pengangkutan sampah menggunakan cator sampah. Namun saat ini sampah di protokol diangkut dengan menggunakan truk sampah karena volumenya cukup banyak.
“Karena volume sampah cukup besar di malam hari, jadi kita tidak lagi pakai cator tapi truk,” ujar Sabri.
Mantan Staf Ahli Walikota Cilegon ini pun menjelaskan jika pihaknya juga akan melayangkan Surat Edaran (SE) Tentang Pembatasan Waktu Pembuangan ke masing-masing pemilik toko dan warung mulai dari PChingga Landmark dan dari Landmark hingga Krenceng.
“Jadi kami meminta mereka melakukan pembuangan sampah itu dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB di luar itu mereka tidak boleh melakukan pembuangan sampah,” pungkas Sabri. (Ully/Red)