
CILEGON, SSC – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten mendapat antusiasme masyarakat tidak terkecuali di Kota Cilegon. Sejak diberlakukan Kemarin, Kamis, 10 April 2025, ada sebanyak 1.233 unit kendaraan bermotor yang tunggakan pajaknya telah diputihkan oleh Unit Pelaksana Tenis (UPT) Samsat Kota Cilegon.
Pantauan Selatsunda.com di Kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wib, masyarakat terlihat sudah mengantre. Terlihat di halaman kantor, masyarakat mengantre untuk mengikuti pengecekan fisik kendaraan. Sebagian terlihat mengantre di tenda yang disediakan.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Tubagus Mochammad Kurniawan mengatakan, ada sebanyak 1.500 wajib pajak yang mengikuti program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada Kemarin. Dari jumlah tersebut, 1.233 unit kendaraan telah diputihkan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
“Sudah hampir posisinya 1.400, itu secara SKPD. Tapi secara unit, hampir 1.233 unit pada hari kemarin. Yang datang hampir 1.500 pemohon, kalau kita hitung,” ungkap Kepala Samsat Cilegon, Jumat (11/4/2025).
Kurniawan menyatakan, warga yang mengikuti program relaksasi pajak tersebut didominasi oleh warga yang memiliki kendaraan roda dua.
Kemudian pajak STNK yang telah mati juga bervariatif. Bahkan ada yang telah mati hingga 15 tahun.
“Roda dua dan roda empat, dominannya roda dua,” ujarnya.
“Ada yang sampai 15 tahun kendaraannya mati. Dia hanya bayar Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu saja, kalau tidak salah,” ucapnya.
Pria yang disapa Iwan ini mengungkapkan, pihaknya selain di Kantor Samsat Cilegon menyediakan layanan di beberapa tempat lain. Yakni dua gerai samsat di Ramanuju dan Cibeber serta 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pemkot dan Citangkil. Pada hari ini, pihaknya juga menambah pelayanan di Pasar Kelapa dan Ayyer.
“Kita punya dua gerai, gerai Ramanuju dan Cibeber dan dua MPP, di Pemkot dan Kecamatan Citangkil. Bahkan hari ini ada di Pasar Kelapa dan Anyer. Bahkan untuk mengurai ada samling di samsat ini,” paparnya.
Iwan mengaku, pelayanan program relaksasi tidak sampai menganggu pelayanan lain.
“Seoptimal mungkin tidak terganggu. Semua sudah berdasarkan SOP dan layanan yang kita lakukan. Paling hanya terlambat karena jumlah WP banyak, karena proses by sistem,” terangnya.
Iwan pun menghimbau, masyarakat tidak perlu terburu-buru. Karena program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku sampai 30 Juni 2025.
“Intinya tidak perlu buru-buru, akan kita layani baik perpanjangan, mutasi maupun lima tahunan. Ini demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi ke masyarakat di Provinsi Banten,” pungkasnya.(Ronald/Red)