Anggota DPRD Kota Cilegon, Baihaiki Sulaiman melayangkan interupsi saat rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (22/7/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Interupsi terjadi saat Rapat Paripurna pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Cilegon tahun 2023 dan penyampaian rancangan KUA/PPAS 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (22/7/2024). Interupsi itu dilayangkan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon, Baihaiki Sulaiman dari Fraksi Persatuan Demokrat. Politikus PPP ini meminta agar paripurna ditunda karena terdapat sejumlah anggota dewan yang belum hadir.

Pantauan Selatsunda.com pada rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj menyampaikan, anggota DPRD yang telah mendatangani daftar hadir tercatat 24 orang. Terdapat 3 anggota DPRD yang bersedia datang.

Saat itu, Baihaiki Sulaiman langsung menyampaikan keberatannya agar rapat paripurna yang sudah ditetapkan ini diskorsing sambil menunggu 3 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga  Mukota VI Digelar, Abah Salim Terpilih Jadi Nakhoda Kadin Kota Cilegon

Pada interupsinya, Baihaiki Sulaiman menyinggung terkait mekanisme peraturan pengusulan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD.

Anggota yang hadir sendiri sudah sebanyak 24 orang dan 3 anggota lagi sudah menyatakan akan hadir.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj yang memimpin sidang menyampaikan ke anggota rapat meminta persetujuan pending tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan, Isro akhirnya mengetuk palu sidang dan melakukan skorsing  selama 15 menit.

“Karena sudah setuju, maka sidang dipending selama 15 menit,” kata Isro saat paripurna berlangsung.

Sementara itu, Anggota DPRD Cilegon, Baihaiki Sulaiman menyampaikan sesuai dengan tata tertib DPRD Cilegon rapat paripurna haruslah dihadiri oleh para anggota DPRD.

Baca juga  Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP

“Saya ketua Fraksi Persatuan Demokrat, terkait saudara kita yang rencana niat datang pada rapat paripurna hari ini, lalu kemudian diberi pilihan kepada kami, apakah bisa dilanjut atau tidak? Mari kita kembali saja pada aturan tata tertib yang ada,” terangnya.

“Ketika memang belum memenuhi kourum, selayaknya diskorsing beberapa menit sampai kemudian menunggu teman kita, lalu setelah prosedur itu sudah terpenuhi kifa bisa melanjukan (rapat paripurna),” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, rapat paripurna  kembali dilanjutkan pada pukul 11.36 WIB. (Ully/Red)