CILEGON, SSC – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon jangan sampai berkinerja buruk. Pasalnya pada April 2023, Pemkot Cilegon akan memotong Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kota Cilegon hingga 52,5 persen bagi ASN yang berkinerja buruk.
Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cilegon, Ardiansyah mengatakan, penerapan pemotongan tukin akan mulai diberlakukan pada April ini. Pemotongan tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Atur Ketentuan Hukuman Disiplin.
“Pemotongan sudah berlaku di April ini. Pemotongan tukin berbeda-beda tergantung bobotnya. Untuk kinerja buruk dipotong 52,5 persen, telat masuk kerja 30 persen dan kinerja OPD dipotong 17,5 persen,” kata Ardiansyah kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Senin (27/3/2023).
Ardiansyah menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon untuk menginput kinerja di aplikasi SitamPAN pada maret 2023.
“Awal maret 2023, mereka (ASN) sudah menginput kinerja dan tugas-tugas yang mereka lakukan ke sebuah aplikasi SitamPAN,” tambahnya.
Selain ASN, sambung Ardiansyah, PPPK Tenaga Teknis akan menerima pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Sedangkan tenaga teknis.Yang tidak diberlakukan pemotongan tukin yakni, tenaga medis dan tenaga pendidik.
“Kalau tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak ada pemotongan tukin. Yang dipotong PPPK Tenaga Teknis Nominalnya sama kayak ASN. Rencana pemotongan tukin ini sebelumnya sudah kami sosialisasikam dan memanggil masing-masing OPD untuk rencana pemotongan tukin tersebut,” sambung Ardi.
Sementara itu, Kepala BKSDM Cilegon Ahmad Jubaed merinci total ASN di Lingkup Kota Cilegon sebanyak 4675 orang.
“Kalau total PPPK di Cilegon saat ini masih menunggu proses sanggah dari pusat,” pungkas Jubaedi. (Ully/Red)

