CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon bakal mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2026. Hal ini sehubungan dengan akan dikuranginya dana transfer Pemerintah Pusat baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Cilegon.
“Tahun depan, KPK tadi bilang, dana transfer ke depan akan semakin berkurang. Oleh karena itu PAD ditinjau, dioptimalkan,” ujar Dana di DPRD Cilegon seraya mengulang pernyataan KPK yang melakukan Kegiatan Monitoring Pemberantasan Korupsi di Pemkot, Kamis (14/8/2025).
Pemkot, kata Dana, tidak lagi bisa bergantung pada dana transfer pusat. Saat ini, harus dilakukan pengoptimalan PAD.
“Kita tidak bisa lagi berharap kepada dana transfer, maka kita maksimalkan PAD,” tuturnya.
Diketahui dari data yang diperoleh Selatsunda.com, pagu anggaran DAU di 2025 sebesar Rp 659 miliar dengan transfer dari Pusat yang telah terealisasi saat iini sebesar Rp 393 miliar atau sekitar 59 persen. Untuk pagu DAK fisik 2025 sebesar Rp 69 miliar. Namun karena terdapat efisiensi dari Pusat, pagu DAK fisik dipangkas hingga menjadi Rp 13 miliar. Pemangkasan itu terjadi pada usulan PUPR sebesar Rp 26 miliar dan Disperindag Rp 29 miliar.
Sementara untuk DAU 2024 sebesar Rp 639 miliar. DAK fisik terealisasi Rp 5,75 miliar atau 91 persen. DAK non fisik terealisasi Rp 163,476 miliar.
Dana tak menampik baik DAU dan DAK yang diterima Pemkot dari Pusat untuk tahun ini dibanding tahun lalu memang naik namun nilai peningkatannya kecil. Meski begitu, trennya semakin berkurang.
Ia menjelaskan, diantaranya yang berkurang saat ini pada pengajuan DAK. Pemangkasan DAK itu terkait usulan pembangunan lanjutan JLS oleh DPUPR dan revitalisasi Pasar Kranggot oleh Disperindag.
“Karena waktu itu kesiapannya kita kurang lengkap. Disperindag, untuk pasar, lahannya belum bersertifikat, ada 4 bidang yang atas nama orang lain dan sedang kita proses. Untuk yang PUPR telat (mengajukan). Kalau sudah telat, kita ajukan tahun depan. Mudah-mudahan Kemenkeu berbaik hati,” ucapnya.
Untuk mengoptimalkan PAD khususnya pajak daerah, kata Dana, pihaknya menyasar wajib pajak baru. Kemudian juga membuka potensi dengan meningkatan rektribusi dan pajak lewat pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Seperti yang saat ini tengah di appraisal KPKNL terkait potensi Parkir Pasar Kranggot.
“Ada obyek wajib pajak restoran, di Grogol damkar, Cibeber. Tetapi untuk hotel dan parkir tidak ada. Kecuali parkir untuk Kranggot, itu proses, baru. Untuk pertambangan tidak ada,” pungkasnya. (Ronald/Red)

