CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, memastikan akan menerapkan manajemen talenta dalam melaksanakan mutasi rotasi di tahun ini.
Kepastian ini menyusul kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Banten pada Senin (05/01/2026) lalu, yang bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi pertama di awal tahun 2026.
Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo mengatakan, progres kesiapan Kota Cilegon untuk menerapkan manajemen talenta dinilai menunjukkan tren positif. Saat ini, Pemkot Cilegon berkomitmen penuh untuk menyesuaikan seluruh proses administrasi kepegawaian dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 411 Tahun 2025, terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh proses mutasi dan rotasi pegawai wajib melalui mekanisme Manajemen Talenta,” ujar Fajar Prabowo, Rabu (7/1/2026).
Penerapan sistem ini, kata Fajar bertujuan untuk memastikan penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif, guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan transparan.
Terkait dengan adanya kekosongan pada jabatan Eselon II, pengisiannya juga mengikuti mekanisme manajemen talenta.
“Namun, khusus untuk jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda), prosesnya akan mengikuti ketentuan teknis yang lebih spesifik,” katanya.
Pemkot Cilegon mengarahkan agar detail teknis mengenai prosedur ini dapat ditanyakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
“Lebih tepatnya coba tanyakan langsung kepada Kepala BKPSDM Cilegon,” pungkas Fajar. (Ully/Red)

