SERANG, SSC – ASN di Lingkup Pemerintahan Kota Serang pada tahun 2021 mulai bersiap untuk diwajibkan menggunakan pakaian batik khas daerah. Kewajiban menggunakan pakaian batik ini akan diterapkan setiap hari Kamis dan Jumat.
Kasubag Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan, Nafis Hani mengatakan, ASN menggunakan batik selain kewajiban aturan menyeragamkan penggunaan pakaian juga sekaligus memperkenalkan motif batik khas daerah Kota Serang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, kata dia, penggunaan pakaian batik adalah salah satu yang wajib digunakan ASN.
“Aturan mewajibkan menyeragamkan seragam atau pakaian ASN,” kata Nafis kepada awak media usai melakukan sosialisasi pakaian dinas dan pakaian batik daerah di salah satu Hotel di Kota Serang, Rabu (2/11/2020).
Dalam penggunaan pakaian batik, kata dia, ASN diwajibkan menggunakan batik motif khas Serang. Sejauh ini ada 6 motif dibuat oleh bidang Kebudayaan pada Dindikbud.
Diantaranya motif batik bedug, motif sawung patok, motif batik menara, motif batik sate bandeng, motif batik panduraksa, motif batik alamadad.
Adapun yang nanti akan digunakan oleh ASN yaitu motif batik bedug untuk hari Kamis dan motif saung patok untuk hari Jumat.
“Batik ini yang sudah ditetapkan Walikota, sudah di atur mulai dari warna celana, rok, atau kerudung yang akan diseragamkan warnanya, jadi tidak beda-beda,” paparnya.
Ia menyatakan, sejauh ini penggunaan batik khas daerah belum dapat diimplementasikan karena butuh Peraturan Walikota (Perwal). Kata dia, saat ini pihaknya tengah mengajukan draf Perwal agar tahun depan dapat diterapkan.
” Ya, awal tahun kita selesaikan perwalnya,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan, ASN di Serang tahun depan sudah diwajibkan menggunakan batik motif khas Kota Serang.
“Kedepan, pakaian dinas khususnya batik akan menggunakan motif batik khas Kota Serang, iya di tahun 2021 nanti,” ujar Walikota Serang, Syafrudin.
Ia berpesan, bagi ASN perempuan dapat menggunakan pakaian batik dengan santun sesuai cerminan dari motif batik itu sendiri.
“Kalau perempuan yang pakai-pakaian seksi lebih baik mundur saja. Karena nggak pantas PNS bajunya merecet,” tandasnya. (SSC-03/Red)

