20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaHukrimTahanan Polres Cilegon Tewas, Keluarga Nilai Janggal dan Menduga Dianiaya Petugas

Tahanan Polres Cilegon Tewas, Keluarga Nilai Janggal dan Menduga Dianiaya Petugas

-

CILEGON, SSC – Seorang tahanan kasus narkoba bernisial AA (21) tewas saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Cilegon, Rabu (16/2/2022). Penahanan dan kematian warga Desa Manayasa, Lingkungan Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini pun dinilai janggal oleh pihak keluarga. Pihak keluarga kemudian menempuh haknya dengan melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena diduga tewas dianiaya oleh petugas.

Pengacara keluarga korban, Muhibudin mengatakan, kejanggalan kematian korban dinilai sudah terjadi sejak awal penangkapan pada Selasa (15/2/2022) dini hari. Pihak keluarga korban saat korban ditangkap tidak diberikan pemberitahuan. Janggal juga dinilai keluarga karena sehari setelah penahanan, korban dilaporkan telah meninggal dunia.

“Keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa korban diduga dalam tindak pidana ini sudah meninggal dunia,” ujar Muhibudin kepada awak media ditemui di Intstalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon,” Rabu (16/2/2022).

Pihak keluarga, kata Muhibudin, melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk membuktikan ada tidaknya dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas terhadap korban.

“Memang proses autopsi ini bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkap apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak atau juga memang adanya penelantaran oleh pihak Polres Cilegon terhadap tahanan,” terangnya.

Menurut informasi awal yang diterima dari pihak keluarga korban, lanjut Muhibudin, korban diduga dianiaya. Karena pada tubuh korban terdapat luka memar dan lebam.

“Menurut cerita dari keluarga adanya beberapa memar dan lebam ditubuh korban, tapi untuk kepastiannya hari ini sedang dioutopsi. Sehingga kita pun akan menjadi tahu dan terang apasih yang terjadi dengan korban,” tuturnya.

Muhibudin menjelaskan, jika pada hasil autopsi terbukti terdapat dugaan penganiayaan maka pihak keluarga akan menempuh keadilan secara profesional. Karena penganiayaan terhadap seorang terduga tindak pidana diduga melanggar KUHP dan aturan internal Polri sebagaimana tertuang Peraturan Kapolri Pasal 10 huruf f dan Pasal 11 huruf b dan c.

“Disana sudah jelas apapun bentuknya ketika penahanan dilakukan itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian penuh,” paparnya.

“Menelantarkan saja tidak boleh, apalagi melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2