CILEGON, SSC – Keluarga AA, tahanan yang diduga tewas dianiaya saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Cilegon meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut.
Paman korban, Komarudin meminta agar Polres Cilegon mengusut dan membongkar permasalahan yang merenggut nyawa keluarganya. Bila diduga terdapat penganiayaan, pelaku diminta untuk dihukum seberat-beratnya.
“Mengusut tuntas (pelaku). Karena negara kita negara hukum. Negara kita bukan hukum rimba. Kalau hukum rimba, mungkin hutang nyawa bayar nyawa. Tapi karena ini, kita kembalikan ke hukum. Karena yang punya wewenang hukum adalah negara,” ujarnya kepada awak media ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2/2022).
Ia meminta pihak kepolisian dapat menghukum pelaku seadil-adilnya.
“Betul. Seadil-adilnya,” terangnya.
Komarudin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA awalnya ditangkap oleh polisi pada Selasa (15/2/2022) dini hari terkait kasus dugaan narkoba. Pihak keluarga kemudian menerima informasi dari petugas jika korban telah meninggal dunia.
Kata Komarudin, pihak keluarga menduga kematian korban janggal. Karena pada tubuh korban terdapat luka memar dan lebam.
“Saya lihat ada luka memar di bagian muka dan lutut di tubuh korban,” tuturnya.
Atas kejanggalan itu, pihak keluarga kemudian melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban dengan melakukan autopsi. Upaya itu dilakukan agar sebab kematian korban terang benderang apakah terdapat dugaan penganiayaan atau tidak.
“Kita dari pihak keluarga meminta autopsi. Untuk membongkar dari pada permasalahan ini. Permasalahan supaya ketahuan siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya. (Ully/Red)

