Kamis, 15 Mei 2025

Target Penerimaan Pajak Daerah 2025 Kota Cilegon Turun, Ini Sebabnya

CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mengakui jika pihaknya mengevaluasi target penerimaan pajak daerah di 2025. Pajak daerah Kota Cilegon pada tahun ini ditargetkan Rp 880 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian PAD pada BPKPAD Cilegon, Ahmad Furqon mengaku, langkah ini harus dilakukan agar tidak kembali terjadi pada 2024 lalu. Di mana, realisasi pajak daerah di 2024 hanya tercapai 60 persen atau Rp 590 miliar dari target Rp 1,06 triliun yang ditetapkan.

“Iyah benar target 2025 kita turunkan menjadi Rp 880 miliar. Kenapa kita turunkan, karena kita kehilangan realisasi pajak BPHTB di 2024 hanya tercapai 17,25 persen atau Rp 500 miliar dari target Rp 9,1 miliar. Di mana, ada investor yang batal berinvestasi di Cilegon. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ini kan susah di prediksi, jadi target di 2025 kita turunkan jadi Rp 880 miliar,” kata Furqon kepada awak media,” Senin (20/1/2025).

Menurut Furqon langkah dengan menurunkan target penerimaan pajak ini harus dilakukan. Hal itu agar pihaknya tidak mau mengambil resiko yang terlalu tinggi seperti di 2024 lalu.

Baca juga  Kemnaker Teken Komitmen dengan Pemprov Banten dan Industri Terkait Akses Tenaga Kerja Disabilitas

“Targetnya memang turun. Kita ga mau ambil resiko di BPHTB karena itu sifatnya ga bisa di prediksi. inovasi pihaknya dalam menggali potensi pendapatan dari sektor Pajak Daerah. Kita sudah melakukan penilaian individual PBB pada sektor industri. Membuat aplikasi pelaporan pajak daerah (e-SPTPD) yang memudahkan wajib pajak melaporkan omzet setiap bulannya. Jemput bola pembayaran PBB dengan membuka layanan pembayaran di setiap kelurahan,” ujar Furqon.

Ia menambahkan, guna mengenjot realisasi pajak ini, BPKPAD Cilegon memberikan diskon sebesar 5 persen kepada wajib pajak daerah yang membayar PBB-P2 diawal tahun sampai dengan tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

“Kita sampaikan kebijakan pemerintah, ada di Perwal Nomor 1 tahun 2025 tentang kebijakan pemerintah kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 di awal tahun sampai dengan tanggal 20 Februari 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani menguraikan, dengan diskon 5 persen ini, Pemkot Cilegon menargetkan untuk perusahaan diatas Rp 2 juta atau buku empat sebesar Rp 5,7 miliar sedangkan untuk buku 5 sebesar Rp 1,82 miliar.

“Dengan kita kasih diskon kemungkinan kita akan menerima yang banyak lagi keuntunganya. Karena ini seperti stimulun,” pungkas Dana.(Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!