20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaMaritimTarif Kapal Penyeberangan Naik, BPTD Banten Lakukan Sosialisasi di Pelabuhan Merak

Tarif Kapal Penyeberangan Naik, BPTD Banten Lakukan Sosialisasi di Pelabuhan Merak

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi pada 23 lintas penyeberangan komersil di Indonesia sebesar 11 persen.

Mengenai hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan akan segera melakukan sosialisasi.

Handjar menyatakan, pihaknya setelah Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara ditanda tangani Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2022 akan melakukan sosialisasi di lintasan Penyeberangan Pelabuhan Merak. Karena tarif baru angkutan penyeberangan resmi akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.

“Jadi KM 184 terkait dengan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi baik antar provinsi maupun internasional, itu sudah terbit tanggal 28 September, Kemarin. Hari ini adalah moment untuk melakukan sosialsasi kepada masyarakat, pengguna jasa termasuk para penumpang pelabuhan penyeberangan. Jadi akan direncanakan tanggal 1 Oktober nanti sudah diberlakukan. Jadi seluruh Indonesia, bukan hanya ada di (Pelabuhan) Merak dan Bakauheni,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Handjar menjelaskan, penyesuaian tarif baru yang rata-rata naik berkisar 11 persen sudah melalui proses perhitungan yang wajar. Perhitungan besaran kenaikannya sudah mewakili operator kapal dan pengguna jasa.

“Jadi saya kira itu adalah angka yang bisa mewakili operator kapal maupun pengguna jasa. Jadi ditengah-tengah,” ungkapnya.

Ia yakin, masyarakat dapat memaklumi adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Karena dampak kenaikan BBM berpengaruh terhadap biaya operasional kapal.

“Saya yakin masyarakat dapat memaklumi dampak kenaikan bbm berdampak pada biaya operasional kapal, saya rasa angka 11 persen adalah angka yang wajar,” tuturnya.

Agar pemberlakuan tarif baru dapat diterima masyarakat, kata Handjar maka dari itu perlu dilakukan sosialsasi. Untuk melaksanakannya, kata Handjar, pihaknya akan bekerja sama dengan operator pelabuhan di Pelabuhan Merak yakni ASDP Merak dan operator kapal untuk melakukan sosialisasi. Termasuk publikasi di media massa dan publikasi bentuk lainnya.

“Contoh tarif online kan harus diubah, itu semua yang akan kami sosialisasikan melalui media elektronik, media massa maupun spanduk-spanduk dan banner,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2