20.1 C
New York
Sabtu, November 15, 2025
BerandaPeristiwaTegakkan Aturan BDKT, Bidang Metrologi Disperindag Cilegon Kumpulkan Pelaku Usaha

Tegakkan Aturan BDKT, Bidang Metrologi Disperindag Cilegon Kumpulkan Pelaku Usaha

-

CILEGON, SSC. – Bidang Metrologi pada Disperindag Kota Cilegon mengumpulkan puluhan pelaku usaha atau produsen barang yang ada di Kota Cilegon. Dikumpulkan pelaku usaha untuk mensosialisasikan aturan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Cilegon, Hadi Permana, kegiatan sosisalisasi BDKT tersebut sebagai upaya pihaknya menegakkan aturan Permendagri nomor 31 Tahun 2011 tentang Teknis Label Produk.

“Kami mengadakan kegiatan ini untuk IKM, SPBU dan beberapa perusahaan terutama perusahaan yang memiliki BDKT. Tentunya ini merupakan sosisalisasi dari pengawasan Metrologi, barang dalam keadaan terbungkus harus sesuai ketentuan. Harus ada aturan yang dipenuhi produsen untuk barang dalam keadaan terbungkus,” ucap Hadi usai kegiantan di Aula Setda Cilegon, Rabu (28/5/2025).

Hadi mengungkapkan, pelaku usaha dalam pemenuhan aturan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti berat netto barang harus sesuai dengan yang tertera dalam produk. Kemudian pelabelan juga harus sesuai aturan yang ada.

“Apapun produk yang terbungkus itu harus sesuai ketentuan ukurannya, seperti pelabelan penulisan huruf yang harus sesuai, penulisan kuantitasnya seperti netto dan lain-lain, dan penulisan satu ukurnya,” jelasnya.

Sejauh ini, Hadi mengakui, masih ada beberapa yang belum mengetahui aturan tersebut. Itu terjadi karena ketidak tahuan. Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi.

“Masih ada beberapa karena ketidak tahuan yang belum sesuai karena belum mengetahui ketentuan pastinya, makanya kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.

Hadi memastikan, jika IKM, serta SPBU tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Untuk sanksinya nanti berupa teguran 1 teguran 2, ada penarikan produk dari pengedaran juga, dan bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia berharap, penyuluhan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, namun juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjamin keadilan transaksi serta perlindungan hak konsumen.

“Seluruh peserta yang hadir untuk turut mensosialisasikan pentingnya metrologi legal kepada rekan pelaku usaha lainnya, sebagai wujud komitmen kolektif dalam membangun ekosistem perdagangan yang transparan dan terpercaya di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen