CILEGON, SSC – Direktur Utama (Dirut) BPRS Cilegon Mandiri, Novran Erviatman Syarifuddin mengomentari soal penggeledahan Kantor BPRS-CM yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Negeri) Cilegon pada Kamis (6/1/2022) kemarin.
Novran mengungkapkan, kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang tengah disidik Kejari Cilegon itu tentu ada dasarnya.
Ia mengira, pengusutan yang dilakukan Kejari sudah dilakukan jauh sebelum ia menjabat semenjak 15 Desember 2021. Kejari mengusut dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Oktober 2021, Inspektorat Cilegon dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Kejari dengan dasar-dasar pengusutan tersebut tidaklah perlu dihindari. Karena jikalau Kejari mengendus ada dugaan ketentuan yang dilanggar di perusahaan BUMD, pengusutan di BPRS-CM adalah hal yang wajar. Dengan maksud dan tujuan menyelematkan uang negara.
“BUMD ini kan punya pemerintah daerah, sumber permodalannya dari pemerintah daerah. Kalau ada diluar ketentuan atau SOP, tentu mereka akan turun. Tujuannya sih menyelamatkan aset pemerintah daerah,” ujar Novran kepada awak media ditemui di kantornya,” Jumat (7/1/2022).
Novran saat ditanya penyidikan tersebut terdapat kaitan dengan temuan OJK soal Pembiayaan Bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) BPRS-CM mencapai 41 persen atau sekitar Rp 44 miliar, tidak serta merta berkaitan dengan indeks tersebut. Namun, ia mengira penyidikan tersebut lebih kepada pada proses atau SOP pembiayaan itu sendiri yang menurutnya diduga menyalahi aturan.
“Temuan itu bukan saja disisi pembiayaan, temuan itu bisa SOP yang dilanggar, ada kebijakan yang dilanggar. Nah dari SOP atau kebijakan yang dilanggar itulah, mungkin dampaknya ke pembiayaannya seperti ini. Awalnya bukan semerta-merta dari situ, dari sebelumnya, dalam artian mungkin SOP-nya seperti ini, tapi tidak sesuai ketentuan,” terangnya.
Meski demikian, Nofran mengkalim jika cash rasio di BPRS-CM masih cukup sehat dan DPK (Dana Pihak Ketiga) tetap aman.
“Saat ini cash rasio di BPRS-CM berada diangka 3-4 persen. Itu kali di posisi di 9 Oktober 2021) itu belum ada tambahan modal. Sedangkan untuk rasio kecukupan KPPM normalnya 12 persen justru di BPRSCM lebih dari itu. Jadi tidak menganggu. Namanya pemeriksaan sah-sah aja sepanjang itu bisa dipertanggung jawabkan,” bebernya.
Ia mengatakan, sejauh ini operasional BPRS-CM pasca penggeledahan tetap berjalan normal. Ia pun jika pihaknya diminta keterangan dari Kejari akan kooperatif. Demi menjadikan perusahaan lebih baik.
Terpisah, Sementara Kasie Intelijen Kejari Cilegon pada Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya terkait kasus tersebut pada penyelidikan yang dilakukan sebelumnya telah meminta keterangan dari beberapa orang di internal BPRS-CM. Dari pengumpulan informasi dan keterangan itu status dinaikan menjadi penyidikan dan dilakukan penggeledahan.
“Karena penyelidik sudah menemukan bukti awal sepakat untuk ditingkatkan penyidikan. Terkait dengan pihak-pihak yang diperiksa, tentu mereka yang terkait pemberi fasilitas pembiayaan, dalam hal ini pasti pihak BPRS. Tapi untuk jumlahnya tidak bisa kami jelaskan karena sudah masuk materi (penyidikan),” ungkapnya.
Mengenai calon tersangka dan estimasi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan 2017-2021, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut. Saat ini, terhadap dokumen yang disita masih disidik oleh tim penyidik.
“Tim penyidik kan masih melaksanakan penyidikannya, masih terus bekerja. Mudah-mudahan cepat tersimpulkan kasus ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

