CILEGON, SSC – Terminal Terpadu Merak menyiapkan 8 unit bus berstiker khusus Kemenhub untuk melayani penumpang yang bukan untuk mudik. Pelayanan ini disediakan untuk penumpang sejak larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
“Selama larangan mudik lebaran, hanya asa 8 bus kendaraan yang memang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Penumpang di sini bukan pemudik. Tapi memang ada pengawai di Merak yang bernomisili di luar Cilegon yang masih berkerja,” kata Kepala Terminal Terpadu Merak (TTM), Alam Suryawijaya kepada Selataunda.com dikonfirmasi, Senin (9/5/2021).
Ia menjelaskan, 8 bus yang diperbolehkan angkut penumpang ini yang benar-benar memiliki stiker resmi tanpa pengecualian.
“Jadi yang punya stiker khusus dari Kemenhub ini yang benar-benar diperbolehkan angkut penumpang. Karena pasti nanti di bagian penyekatan akan dilihat oleh petugas. Jadi jika bus yang tidak memiliki stiker khusus dari Kemenhub pasti akan diputarbalikan oleh petugas penyekatan,” jelasnya.
Ia mengaku, bus saat pademi covid-19 dan sebelum larangan dioperasikan di TTM sebanyak 300 unit. Untuk saat ini dalam periode penerapan larangan mudik, kedelapan bus berstiker tersebut yang dibolehkan mengangkut penumpang.
“Semenjak covid-19 ada 300 unit kendaran setiap harinya. Tapi sejak pemerintah melarang mudik Lebaran, bus yang boleh beroperasi banyak 6-8 unit saja. Itu pun kendaraan yang benar-benar ada stiker dari Kemenhub. Jika ada bus yang tidak memiliki stiker khusus dari Kemenhub, kami sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak bus yang nakal tersebut,” ujarnya.
Apabila terdapat bus yang melanggar aturan, kata Alam, bus tersebut akan ditilang bahkan akan dikandangkan.
“Pasti sanksi tegas diberlakukan. Karena ini aturan sudah jelas-jelas ada,” pungkasnya. (Ully/Red)

