CILEGON, SSC – Penolakan PT Krakatau Steel terhadap PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terkait desain Pembangunan Pelabuhan Warnasari pada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dibicarakan di Kantor KSOP Banten. Terungkap surat penolakan yang dilayangkan KS kepada PCM pada Kamis (23/4/2021) lalu tersirat niatan KS melakukan reklamasi dan membangun dermaga/pelabuhan persis disamping lahan Pelabuhan Warnasari yang akan dibangun PCM.
Plt Komisaris PCM, Epud Saefudin mengatakan, pihaknya dari pertemuan tersebut melihat ada keinginan KS untuk melakukan reklamasi di lahan anak perusahaan yakni PT Krakatau Saya Listrik (KDL) yang lokasinya persis bersebelahan dengan lahan Pelabuhan Warnasari. KS beralasan menolak juga karena di lokasi itu berniat melakukan pembangunan dermaga (pelabuhan).
“Saya melihat ada rencana dari KS untuk reklamasi di samping kanan lahan Warnasari yang dikelola PCM. Dan ada rencana pembangunan juga. Nah itu rupanya (KS) mengajukan perubahan atas RIP,” ujarnya usai rapat di KSOP Banten, Kamis (29/4/2021).
Epud menerangkan, sebelumnya memang penolakan KS tersebut telah dibahas panjang oleh PCM. Karena PCM dalam membangun pelabuhan sudah menempuh prosedur yang dipersyaratkan baik di daerah maupun pusat. Namun saat dalam perjalanan proses untuk membangun Pelabuhan Warnasari, KS mengajukan penolakan atas RIP yang jauh sebelumnya, RIP yang dihasilkan dari kajian konsultan independen, telah disepakati TUKS dan BUP di Banten.
“Kan kita PCM sudah memiliki izn, amdal, dan sudah berproses lama. Sudah ada desain dermaga dan rencananya. Dalam perjalanannya, KS ada rencana reklamasi di lahan sebelah utara dari lahan Warnasari yang dikelola PCM dan membangun pelabuhan juga,” bebernya.
Mengenai adanya permasalahan tersebut, Epud juga Inspektur Kota Cilegon ini disarankan KSOP agar PCM duduk bersama membahasnya secara teknis dengan KS Grup. Disinggung akankah Pelabuhan Warnasari gagal terbangun dengan muncul masalah tersebut, Epud enggan berspekulasi. Kewenangan RIP diterima atau ditolak menjadi ranah KSOP.
“Saya belum melihat itu (Pelabuhan Warnasari gagal terbangun). Itu kan baru rencana dari mereka (KS Grup). Tapi bagaimana yang punya kewenangan dari RIP yang berjalan selama ini adalah KSOP Banten. Dari proses yang sudah kita lakukan, dan bahkan sudah mendapat rekom Gubernur, ” tuturnya.
Sementara, Direktur Keuangan KBS, Nandang Hariana menyatakan, jika ketidaksetujuan KS dengan desain Pelabuhan Warnasari yang tertuang dalam RIP karena ada rencana KS melakukan reklamasi lahan KDL yang bersebelahan dengan lahan Warnasari.
“Posisi KDL maupun rencana lahan reklamasi yang sudah di inikan oleh pusat, bukan berbenturan. Permukaan itu bersinggungan dan beririsan dengan rencana RIP-nya PCM,” paparnya.
Meski masih dibahas pihaknya, kata Nandang, KS Grup prinsipnya mempunyai semangat yang sama dengan Pemkot Cilegon dan PCM. Kedua pihak berkeinginan bisa mengoperasikan pelabuhan dengan saling menguntungkan dan berkontribusi untuk daerah dan negara.
“Tentu kita support dan dukung. Mereka segera beroperasi dan mereka membangun tetapi harus saling menguntungkan, memberikan kontribusi dan melengkapi. Bukan saling beririsan dan bersinggungan,” paparnya.
Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, KS Grup diminta untuk duduk bersama dengan PCM untuk membahas secara teknis.
“KSOP memberi saran agar kami, KS grup dan PCM duduk bareng lagi, membicarakan teknis lebih lanjut. Dengan menggunakan data hasil konsultan untuk guidance-nya. Supaya lebih independen,” ungkapnya.
Sementara, Plh Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Banten, Hendri Devid tidak menampik dalam pertemuan belum terdapat hasil kesepakatan antara KS Grup dan PCM. Kedua pihak diminta untuk duduk bersama membahas secara teknis.
“Tadi memang tidak ada kesimpulan. Mereka duduk bersama, setelah kepentingan mereka selesai, baru ke kami kembali,” ungkap Herry yang berposisi jabatan sebagai Kasi Rencana Pembangunan KSOP Banten ini.
Herry mengungkapkan, prinsipnya KSOP dalam penetapan persetujuan RIP dari Ditjen Hubla Kemenhub tidak pernah memaksa kehendak. Seluruhnya yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Di mana RIP yang diajukan buah kesepakan seluruh pelaku usaha kepelabuhan baik BUP maupun TUKS di Banten.
Mengenai RIP kaitan masalah KS Grup dan PCM, kata dia, KSOP mengembalikan hal itu kepada kedua pihak untuk membahasnya. Barulah nanti jika telah bersepakat, RIP yang direvisi akan diajukan ke pusat.
“Nah dengan pertemuan ini, kita fasilitasi. Tapi setelah nanti sudah sepakat, dan kita bikin berita acara, kita kirim ke pusat bahwa masalah ini sudah tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

