SERANG, SSC – Sejumlah tokoh masyarakat beratasnamakan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) dari turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Nomor 11 tahun 2019.
Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Kota Serang, Kyai Jawari, menyayangkan hingga saat ini Pemkot Serang belum mengeluarkan Perwal PUK hingga 2021.
“Perda PUK sudah diundangkan. Namun hingga tahun ini Perwal PUK Kepariwisata bekum juga terbit,” kata Madani saat ditemui audiensi di ruang aspirasi gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/2/2021).
Ia menganggap pembahasan perwal Usaha Kepariwisataan yang dibahas oleh Pemkot Cilegon sangat ganjil. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan kendala apa saja yang dialami sehingga Perwal PUK hingga saat ini belum rampung terealisasi.
“Iya kepastian waktu, dari waktu itu bilangnya minggu depan, lalu minta minggu depan lagi. Tapi sampai sekarang belum. Ya, kita tunggu saja sampai minggu depan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan, adanya gugutan
dari pengusaha yang menggugat Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami kaget Perda PUK ini sudah disahkan oleh legislatif, tapi kenapa digugat ? Pasal apa lagi, inikan sudah clear,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Subagyo menjelaskan lambatnya pembahasan Perwal PUK, karena terdapat dua pasal hingga saat ini belum rampung.
Ia beralasan, belum bisa membuat pasal jika gambaran teknis pelaksanaan dari dinas terkait belum diserahkan.
“Dua pasal ini dibawahi oleh dua OPD, sebenarnya mereka sudah menyiapkan tapi belum diserahkan ke kami,” ujarnya.
Karena itu, ia akn meminta dua OPD tersebut untuk memberikan gambaran teknis atau mekanisme pelaksanannya. Kendati demikian, ia mengaku sebenarnya tanpa Perwal PUK pun Perda sudah bisa berjalan.
“Tanpa ada Perwal sebenarnya Perda itu sudah bisa berjalan, tapi karena ada permintaan Perwal Insya Allah minggu depan selesai,” pungkasnya. (SSC-03/Red).

