Kamis, 15 Mei 2025

Wajib Pajak Waspada! Marak Penipuan Atas Nama Direktorat Jenderal Pajak, Ini Modusnya

SERANG, SSC –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk waspada. Hal ini disampaikan karena menemukan maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

DJP menyayakan, mpdus tersebut merupakan sebuah konten yang menyerupai konten resmi DJP tetapi berisi tautan (link) palsu.

Beberaap modus penipuan lainnya, antara lain, instruksi untuk mengunduh (download) aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu, instruksi untuk membuka file APK mengenai Surat Ketetapan Pajak, instruksi untuk konfimasi status atau perubahan data wajib pajak.

Kemudian modus juga terkait dengan permintaan pembayaran bea meterai atau pelayanan lainnya melalui rekening pribadi, insruksi untuk membayar tagihan pajak melalui rekening pribadi.

“Tawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak, berpura-pura menjadi pejabat atau petugas DJP; dan modus lainnya baik yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, surat fisik, maupun panggilan telepon,” ujar DJP dalam keterangan tertulis yang diterima Selatsunda.com, Kamis (27/3/2025).

DJP mengimbau agar wajb pajak waspada terhadap modus ini. Jika wajib pajak menemukan modus penipuan seperti di atas, berikut langkah-langkah bijak yang dapat diambil. Pertama, wajib pajak diminta tetap tenang dan tidak panik jika dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pejabat atau petugas DJP. Kemudian selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang mengatasnamakan DJP, kepada Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat, tidak membuka tautan yang dibagikan oleh oknum penipu, tidak mengunduh file yang dibagikan oleh oknum penipu, tidak memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya, tidak melakukan transfer sejumlah uang untuk bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi;

Baca juga  Di Apel Kendaraan Dinas, Walikota Cilegon Robinsar Singgung Jaga Iklim Investasi, Minta OPD Permudah Perizinan

“Tidak memberikan kode unik One Time PasSword (0TP),” papar DJP.

DKP juga menyatakan, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP.

“Melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go. id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!