CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon menyatakan komitmennya bersama-sama Pemkot Kota Cilegon untuk memperkuat kemandirian fiskal dampak dari pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin mengatakan, pada sidang paripurna penetapan Raperda APBD Tahun 2026 menjadi perda, telah dijabarkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan DPRD.
Pembahasan raperda, kata Sokhidin mengacu pada program Pemkot Cilegon yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di mana didalamnya terdapat tiga program prioritas yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Terkait Pemotongan TKD dari Pusat, kata Sokhidin, memang tidak bisa dihindari. Karena Pemerintah Pusat pasti mempunyai tujuan mengambil kebijakan tersebut. Itu artinya, dengan kebijakan itu mengajarkan daerah untuk lebih menjaga kestabilan fiskal.
“Artinya mengajarkan kita daerah untuk lebih mandiri dalam hal fiskal,’ ujar Sokhidin, belum lama ditulis Selatsunda.com, Minggu (30/11/2025).
Untuk mewujudkan kemandirian fiskal, kata Sokhidin, perlu didorong inovasi regulasi. Hal itu untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli dareah (PAD). Karena menurutnya, saat ini penerimaan PAD masih belum tergali maksimal.
“Ini dari mana untuk menutupi ini, teman-teman dari DPRD tentunya membuat banyak regulasi akan mendorong regulasi-regulasi untuk bisa mengoptimalkan, tertariknya PAD. Karena dari sumber yang ada hari ini, belum bisa tertarik secara maksimal,” ungkap Sokhidin.
“Kendalanya apa, ini musti dari TAPD nanti akan berkomunikasi dengan kita apakah perlu regulasi yang tegas, kita akan mungkin buatkan, atau seperti apa. Karena kita di legislasi hanya bisa mendorong di regulasi, untuk lebih punya power,” sambungnya.
Selain mengerek PAD, kata Sokhidin, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terkait penerimaan PAD-nya. PAD harus dikontrol dengan sistem digitalisasi agar tidak terdapat kebocoran.
“Dan pengawasan terutama di transformasi digital. Artinya transformasi ini benar-benar tidak ada kebocoran dalam hal PAD ini,” terangnya.
Menurut Sokhidin, tidak ada alasan ketika TKD dikurangi maka kegiatan menjadi banyak berkurang. Justru, amanah RPJMD harus tetap dijalankan.
Pirnsipnya, DPRD Kota Cilegon akan berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembangunan tetap berjalan tanpa harus bergantung pada dana transfer Pusat.
Ia kembali menyinggung terkait PAD yang belum optimal dapat terwujud dengan inovasi regulasi. Salah satunya, saat ini, Pemkot tengah mengkaji melakukan penyesuaian salah satu tarif pajak di industri.
Kemudian, saat ini Pemkot dan DPRD juga tengah menggodok regulasi untuk pengolahan sampah.
Hal lainnya yang krusial diperbaiki, kata Sokhidin menyangkut perlunya TAPD disi oleh pejabat yang profesional dan kompeten. Kedepan ia meminta agar ada pelatihan kepada TAPD, agar mereka yang menyusun anggaran dari pejabat yang mempunyai latar belakang yang mumpuni.
“Perlu juga nanti TAPD disii oleh orang-orang yang profesional dan berintegirtas. Saya minta nanti ada pelatihan khusus tim TAPD yang bersertifikasi. Artinya, mereka punya kemampuan, punya kecakapan di bidang TAPD,” pungkasnya. (*/Red)





