CILEGON, SSC – Hasil evaluasi Pemprov Banten terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 hingga saat ini juga belum diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Sampai saat ini hasil evaluasi perda Covid-19 milik kita (Pemkot Cilegon) masih lamban. Jangan lamban-lamban lah dievaluasi di sana (Pemprov Banten). Pemprov kan perda sudah ada semestinya Pemkot Cilegon perdanta harus ada juga biar sama-sama lah. Kalau perda sudah ada biar langsung diterapkan gitu lho,” kata Edi kepada awak media ditemui usai inpeksi dadakan (sidak) yang dilakukan di Pasar Kranggot Cilegon,” Selasa (2/2/2021).
Edi menjelaskan, untuk penegakan sanksi prokes, Pemkot Cilegon hanya memberlakukan sanksi persuasif seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan membersihkan jalan protokol.
“Kalau sekarang sanksinya baru persuasif aja. Untuk sanksi denda maupun sanksi tegas lainya masih belum kita berlakukan,” jelasnya.
Edi meminta kepada pihak Bagian Hukum Setda Kota Cilegon untuk proaktif dalam berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten untuk segera menggeluarkan Perda Covid-19 milik Kota Cilegon.
“Bagian hukum lebih proaktif ke Pemprov Banten lah. Saya juga udah komunikasi dengan Kabiro Hukum Pemprov Banten. Segera lah perda tersebut di sahkan sehingga kami bisa segera melaksanakan perda tersebut. Dan jadi lembaran daerah baru sehingga kita bisa buat aturan walikota sesuai dengan perda covid-19 tersebut,” ucap Edi.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pempro Banten Agus Mintono menjelaskan, saat ini Perda Covid-19 Kota Cilegon masih dalam proses fasilitasi.
“Proses fasilitas saat ini masih dilaksanakan. Tunggu saja gak akan lama lama keluar Perda Covid-19 Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red).

