CILEGON, SSC – Sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, Selasa, (15/3/2022). Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Satpol PP Cilegon. Hadir dalam kesempatan tersebut, Walikota Cilegon, Helldy Agustian bersama unsur Forkopimda dan para tokoh ulama di Cilegon. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat.
“Di HUT Satpol PP dan Satlinmas, kami sekaligus memusnakan ribuan miras berbagai jenis yang berhasil disita dari berbagai toko jamu dan tempat hiburan nakal di Kota Cilegon,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada wartawan usai pemusnahan.
Miras yang dimusnahkan, kata Juhadi merupakan hasil operasi rutin selama tahun 2021 hingga saat ini. Operasi yang dilakukan Dinas Satpol PP dibantu TNI/Polri demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami selalu rutin melakukan razia peredaran miras, pelanggaran selalu ada,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan agar peredaran miras harus diberantas. Ia berharap Cilegon bisa terbebas miras atau nol alkohol.
“Saya minta agar petugas terus melakukan pencarian sasar terus peredaran miras yang ada di Cilegon. Saya tekankan, Cilegon harus nol alkohol,” tegas Helldy. (Ully/Red)

