CILEGON, SSC – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon terus melakukan percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemkot Cilegon. Untuk tahun ini ada sebanyak 75 bidang tanah yang ditargetkan dapat bersertifikat. Sementara masih 440 bidang aset di Kota Cilegon masih berproses.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kota Cilegon, Nur Fauziah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan dari BPK dan arahan KPK terkait penyelesaian aset berkoordinasi dengan kepada kelurahan, kecamatan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kepada kelurahan, kecamatan dan OPD diminta untuk memetakan lahan mana saja milik Kota Cilegon agar dapat disertifikatkan.
“Jadi, ketika data pemetaan dari kelurahan, kecamatan dan OPD ini diserahkan kepada kita (BPKPAD), kita bermohon ke pihak BPN untuk segera menggeluarkan sertifikat. Minimal, aset tanah milik Kota Cilegon ini sudah petakan oleh kelurahan, kecamatan dan OPD,” kata Nur, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, dari total 75 aset ditargetkan memiliki sertifikat, sebanyak 27 aset sudah diajukan agar bersertifikat dan 4 aset sudah tersertifikat.
“Kalau pembuatan sertifkat itu membutuhkan waktu paling dari 3-6 bulan. Nah, target di 2024 kan ada 75 aset bersertifkat, 27 aset kita sudah ajukan ke BPN dan 4 aset sudah bersertikat. Insya Allah optimis aset-aset di Cilegon bersertifikat. Tapi semua ini tergantung data dari kelurahan, kecamatan dan OPD sehingga kami bisa ajukan ke BPN,” ujarnya.
Ia mengaku, dari catatan yang diberikan BPK dan KPK tersebut. Dirinya terus melakukan optimalisasi terutama untuk target yang ditetapkan.
“Arahan atensi BPK dan KPK yaitu tahun ini segera dan maksimal ya sudah terpetakan dari seluruhnya. Cuman untuk target kita 75 ini mudah-mudahan tercapailah,” ungkapnya (Ully/Red)